Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cara Mudah Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan di STNK

Setiap tahun kita wajib membayar pajak kendaraan. Bagaimana cara mengetahui besaran pajak hanya dengan melihat STNK kendaraan?

30 Juni 2021 | 15.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengendara sepeda motor antri di gerai perpanjangan STNK sistem drive thru Samsat Bandung Timur (6/10). Rata-rata gerai ini melayani sekitar 250 perpanjangan STNKsetiap harinya. Foto: TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hal yang wajib diperhatikan bagi masayarakat Indonesia yaitu membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Selain itu, pajak 5 tahun sekali juga diwajibkan bagi pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Untuk melihat besaran uang yang akan digelontorkan ketika membayar pajak tidak hanya melalui aplikasi atau secara online, melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK juga bisa dilakukan.

Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan selama setahun sekali sesuai besaran pajak yang dikenakan dengan melihat jenis kendaraan dan juga kapasitas mesin kendaraan. Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti, Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk melihat besaran pajak kendaraan melalui STNK, dapat melihat di salah satu sisi surat tersebut. Informasi yang tertera di dalam lembaran tersebut berupa tabel yang bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Selain itu, surat tersebut juga berisi tentang batas waktu pembayaran pajak kendaraan.

Ketika melihat jumlah besaran pajak kendaraan melalui STNK akan ditemukan istilah-istilah seperti, biaya admin, BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), hingga denda pajak. Untuk biaya admin biasanya dikenakan ketika membayar penggantian plat nomor setiap 5 tahun sekali. Jadi untuk sepeda motor baru tidak akan dikenakan biaya admin.

Lebih lanjut, untuk BBN KB menyesuaikan harga baru kendaraan baru sesuai dengan faktur pembelian. untuk kendaraan yang baru dibeli akan dikenakan tarif BBN KB sebesar 10 persen. Sementara untuk kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan tarif 2/3 persen dari PKB. Sedangkan untuk denda pajak, ditentukan berdasarkan PKB dan SWDKLLJ yang ditentukan berdasarkan lamanya waktu keterlambatan.

Melihat besaran pajak melalui STNK hanya untuk melihat patokan uang yang akan dibayar. Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor yang bisa saja berubah dan mempengaruhi besarnya pajak. Selain itu, besaran pajak yang tertulis di STNK adalah jumlah pajak kendaraan tahun sebelumnya.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Hindari Pungli, Pilih Perpanjangan SIM dan Pajak Kendaraan Via Aplikasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus