Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Crowd Free Night di wilayah Jakarta bakal diterapkan di delapan lokasi. Langkah tersebut diambil oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk membatasi mobilitas maysarakat di tengah aturan PPKM Level 3.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan jam malam di ibu kota tersebut diharapkan bisa mengendalikan lonjakan Covid-19. Kebijakan Crowd Free Night ini bakal berlaku setiap hari pada pukul 00.00-04.00 WIB sejak tanggal 5 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya benar (diterapkan Crowd Free Night di Jakarta). Berlaku setiap hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip Tempo dari situs resmi Korlantas Polri, Selasa, 8 Februari 2022.
Kombes Sambodo sendiri sebelumnya sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi terkait pembatasan mobilitas. Pada rapat koordinasi tersebut, pihak berwajib memilih untuk memberlakukan jam malam agar menekan angka Covid-19.
“Salah satu upaya menekan penularan COVID-19 adalah dengan membatasi mobilitas. Nah, dalam rangka membatasi mobilitas itu kan banyak cara,” ucap Sambodo menambahkan.
Terhitung, ada delapan lokasi di DKI Jakarta yang bakal diterapkan jam malam. Salah satunya adalah Kawasan Sudirman-Thamrin, Senopati Gunawarman SCBD, Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Danau Sunter.
Berikut Lokasi Lengkap Crowd Free Night di Jakarta:
- Kawasan Sudirman-Thamrin
- Asia-Afrika
- Senopati-Gunawarman SCBD
- Seputaran kawasan Monas
- Kawasan Kemang
- Kawasan PIK dan Danau Sunter
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan BKT
Baca: Ganjil Genap Masih Diterapkan saat PPKM Level 3 Diberlakukan, Catat 13 Lokasinya
KORLANTAS POLRI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.