Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mayoritas Kasus Covid-19 Anak Muda, Kapolda Metro Jaya: Nongkrong Ditiadakan

Kapolda Metro Jaya memberlakukan jam malam atau crowd free night di sembilan titik Jakarta untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19.

7 Februari 2022 | 17.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyebut, mayoritas penyumbang kasus Covid-19 di Jakarta berasal dari kalangan anak muda. Menurut Fadil, hal ini akibat dari kebiasaan anak muda yang nongkrong tanpa memerhatikan protokol kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas alasan tersebut, Fadil mengatakan kepolisian memberlakukan jam malam atau crowd free night di sembilan titik Jakarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mulai melakukan crowd free night jam 24.00, artinya yang nongkrong enggak jelas itu yang kita perlu tiadakan," ujar Kapolda Metro Jaya di kantornya di Jakarta Selatan, Senin, 7 Februari 2022. 

Mengenai penerapan PPKM Level 3 di Jakarta, Fadil mengatakan Polda Metro Jaya tidak berencana menambah jumlah titik crowd free night. Menurut Fadil, dengan titik yang ada sekarang, aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan normal. 

"Itu juga tidak kontra-produktif dengan pertumbuhan ekonomi dan usaha usaha menengah mikro," kata Fadil. 

Sebelumnya, Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI Jakarta mendukung penutupan jalan di sejumlah titik keramaian setiap tengah malam hingga subuh. Riza Patria mengatakan Pemprov DKI juga tengah membahas pembatasan jam malam. 

"Ke depan, kami memang akan ada upaya pembatasan di jalan, pembatasan jam malam," kata Riza Patria di Jakarta, Minggu, 6 Februari 2022.

Pembatasan mobilitas masyarakat mulai diperketat karena lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta akibat varian Omicron. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim ledakan kasus harian Covid-19 yang terjadi saat ini sudah melampaui titik puncak kasus harian saat gelombang kedua Covid-19 pada Juli 2021. Hal itu menjadi salah satu alasan Pemerintah Pusat mengetatkan PPKM di Jakarta menjadi Level 3. 

"Pertama, kasus baru di Jakarta kemarin pada tanggal 6 Februari 2022 sejumlah 15.825 kasus baru. Ini lebih tinggi dibanding puncak kasus baru pada Juli 2022, yaitu 14.619 kasus," ujar Anies. 

Anies mengatakan penularan kasus Covid-19 saat ini jauh lebih cepat dibanding saat varian Delta merebak. Anies pun mengimbau kepada masyarakat untuk kembali melakukan segala aktivitas secara virtual selama penerapan PPKM Level 3 ini.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Ledakan Kasus Covid-19 Saat Ini Lampaui Gelombang Kedua

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus