Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Catat! Lima Lokasi Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Lima titik tarif parkir tinggi ini berlaku di IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres

27 Oktober 2021 | 06.00 WIB

Pengunjung membayar parkir di Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Hingga saat ini baru ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan. TEMPO/Daniel Christian D.E
Perbesar
Pengunjung membayar parkir di Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Hingga saat ini baru ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan. TEMPO/Daniel Christian D.E

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan 9 (Dishub) DKI Jakarta telah memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang. Tarif parkir tinggi ini berlaku di lima tempat, yakni IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tarif parkir yang seharusnya Rp 5.000 per jam, kini menjadi Rp 7.000 per jam," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendaraan yang tak lulus uji emisi ini nantinya akan tercantum di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Data tersebut juga terintegrasi dengan lima lokasi parkir yang tidak menerapkan prinsip insentif tarif parkir tinggi.

Tidak hanya dikenakan tarif parkir tinggi, kendaraan yang tidak sesuai emisi juga akan dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian. Sanksi tilang ini akan diterapkan mulai 13 November 2021 dan pelanggar akan dijerat Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp 500 ribu," ujar Syafrin.

Saat ini Dishub DKI Jakarta masih melakukan sosialisasi uji emisi gas buang kendaraan bermotor selama satu bulan, sebelum akhirnya menerapkan sanksi tilang. Sosialisasi ini tengah berlangsung sejak 12 Oktober-12 November 2021.

M YUSUF MANURUNG | DICKY KURNIAWAN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-installaplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus