Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cegah Kekerasan Debt Collector, Polda Metro Jaya Kerja Sama dengan Perusahaan Leasing

Beberapa solusi yang ditawarkan untuk mrencegah kekerasan debt collector, misalnya debitur tidak bisa memperpanjang STNK jika utang belum lunas.

10 Maret 2023 | 02.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran adakan focus group discussion (FGD) bersama Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dan Direktur Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Yustianus Dapot, Senin, 6 Maret 2023 di Gedung Balai Pertemuan Jaya. Tempo/Wahyuni Diahsari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan kerja sama dengan perusahaan pembiayaan (leasing) setelah banyak aduan tentang kekerasan yang dilakukan debt collector. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kerja sama Polda dan perusahaan leasing itu dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Nanti kita kabari dari Polda Metro Jaya sudah melakukan FGD dengan perusahaan leasing yang diinisiasi pak Kapolda bersama Asosiasi Perusahaan Pembayaran Indonesia. Ini nanti kami akan langsung usung konsep untuk MoU-nya,” kata Trunoyudo, Rabu, 7 Februari 2023.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan akan bekerjasama dengan perusahaan leasing untuk melakukan penagihan setelah banyaknya aduan penagihan yang dilakukan debt collector secara kasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polda Metro Jaya meningkatkan sosialisasi kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar tidak menggunakan jasa preman untuk menagih utang yang bermasalah.

"Kami tidak hanya berhenti kepada penegakan hukum, hari ini contohnya Polres Jakarta Selatan mengundang asosiasi leasing, nanti kami akan Forum Grup Discussion (FGD)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 23 Februari 2023.

Dalam FGD tersebut, dilindungi akan memberikan pandangan tentang cara menagih tanpa melakukan tindakan kriminal. Fadil mencontohkan, beberapa solusi yang ditawarkan seperti tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan demikian kendaraan mobil maupun motor yang dibeli debitur tidak akan bisa dijual sebelum utang lunas. "Misalnya kalau nunggak kita buat MOU STNK kita akan blokir supaya motor kendaraan tidak bisa dipindahtangankan," ujarnya. 

Contoh solusi lainnya, Fadil melanjutkan, yakni menganjurkan para debitur dan perusahaan pembiayaan untuk membuat nota kesepahaman agar tidak melakukan penagihan dengan cara intimidatif. Namun, jika perusahaan 'leasing" tersebut masih menerapkan sistem penagihan dengan tindak premanisme, Fadil menegaskan, tidak segan menindak oknum "debt collcetor" hingga perusahaan "leasing" tersebut.

Dengan sosialisasi FGD ini, Fadil berharap perusahaan pembiayaan mau menerapkan sistem penagihan yang tidak melanggar unsur pidana. Kapolda sempat merasa geram terhadap tindakan debt collector yang berani membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta. Fadil juga meminta kepada jajarannya agar para penagih utang ditindak tegas, agar tidak lagi menggunakan kekerasan.

Pilihan Editor: Kapolda Metro Jaya Soroti Kasus Debt Collector, Modus Mata Elang dan Penagihan dengan Kekerasan Banyak Terjadi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus