Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Polisi mengungkap motif pembunuhan dan pembakaran yang dilakukan oleh Stefanus, 25 tahun, seorang pengemudi ojek online, terhadap kekasihnya, Laura, 41 tahun. Stefanus disebutkan sakit hati setelah cekcok perihal biaya pernikahan mereka yang ditanggung sepenuhnya oleh Laura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sakit hati karena biaya pernikahan itu terus diungkit, Stefanus menusuk Laura dengan pisau sebanyak empat kali pada Jumat sore lalu. Jasad sang kekasih lalu dibungkus dengan kain untuk dibawa ke sebuah pantai di Desa Karang Serang, Kabupaten Tangerang. Di sana, Stefanus membakar mayat Laura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka ini sebenarnya mau menikah. Mereka bahkan sudah melaksanakan foto pre-wedding," kata Kepala Kepolisian Sektor Tambora, Komisaris Ivertson Manossoh, kemarin.
Pembunuhan terjadi di rumah korban. Stefanus merebut pisau yang digenggam Laura saat mereka cekcok perihal biaya pernikahan itu.
Panik setelah membunuh, Stefanus pulang ke rumahnya di Tambora, Jakarta Barat, dengan membawa mayat Laura yang dibungkus dengan kain. Dia mengendarai mobil jenis Daihatsu Ayla warna silver.
Awalnya, Stefanus berencana untuk membuang mayat ke Sukabumi guna menutupi jejak. Tapi rencana berubah. Ia minta tolong kepada empat temannya untuk mengantar ke Tangerang. "Kebetulan teman-temannya ini anak buah yang bekerja di usaha konfeksi pamannya," ujar Ivertson.
Ivertson berkoordinasi dengan kepolisian Mauk, Tangerang, yang menemukan jasad hangus milik Laura pada Sabtu lalu untuk mengungkap motif dan tersangka pembunuhan. Polisi juga menginterogasi satu dari empat teman Stefanus yang mengadu ke polisi.
"Pelaku tidak bilang bahwa ia habis membunuh pacarnya. Karena itu, di awal teman-temannya ini ikut saja," kata dia.
Dalam perjalanan, keempat temannya ini merasa curiga karena ada gulungan kain berbentuk manusia. Lantas, saat pelaku sedang mampir ke pompa bensin, masih di kawasan Tambora, keempat temannya ini melarikan diri karena takut.
Akibat perbuatannya, Stefanus terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini berkas kasus itu sudah dilimpahkan oleh Polsek Tambora ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat untuk penanganan lebih lanjut. Barang buktinya berupa satu unit mobil, selimut tebal merah muda bernoda darah, dan seperangkat pakaian yang juga bernoda darah dalam kantong plastik. ANDITA RAHMA | KARTIKA ANGGRAENI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo