Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO.Tangerang-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil menerbitkan elektronik kartu tanda penduduk (E-KTP) kepada sebanyak 17 transgender alias transpuan yang berdomisili di Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka kini mendapatkan identitas diri dan bisa memperoleh haknya sebagai warga Kota Tangerang termasuk dalam pelayanan bidang kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Tangerang Sri Warsini mengatakan, tercatat sejak awal Agustus 2021 ada 18 orang transpuan mengajukan pembuatan E-KTP. Dari jumlah itu, hanya satu orang yang baru mendapatkan akta lahir.
"Kami yang jemput bola dari data awal sebanyak empat belas orang tapi hanya satu orang yang merespon,"kata Warsini Senin petang 23 Agustus 2021.
Warsini menceritakan dari satu orang transpuan yang mau terbuka itu kemudian diminta untuk menularkan informasi ada penawaran pembuatan KTP bagi kelompok transgender itu.
Selanjutnya : Semula mereka menutup diri...
"Semula mereka menutup diri tapi begitu kami tawarkan, mau E-KTP? Mereka antusias. Malah buat grup WhatsApp kepala seksi kami diundang dalam grup dan mereka mau Dibuatkan KTP dan datang ke kantor untuk difoto,"kata Warsini.
Layanan administrasi kependudukan (adminduk) dibuka untuk transpuan pada 2 Agustus 2021. Layanan itu dibuka sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri.
Surat edaran Kemendagri diantaranya adalah pendataan penduduk rentan, termasuk transpuan. Dari cerita para transpuan, mereka selama ini tidak memiliki identitas karena malu dan menyembunyikan diri.
"Ada transpuan dari Cipondoh dibuang oleh keluarganya. Tapi dia sadar, beralasan dengan membuat E-KTP dapat digunakan untuk mengurus BPJS jika berobat,"kata Warsini.
Warsini mengatakan para transpuan ini awalnya nihil data diri. Termasuk keluarganya siapa. Maka pihaknya sampai-sampai menghubungi Disdukcapil daerah asal sebut saja Kendal dan Pati Jawa Tengah diantaranya untuk menduplikasi data biometrik.
"Kami lacak dengan sistem verifikasi identitas dengan menggunakan biometrik,"kata Warsini.
Biometrik merupakan teknologi verifikasi yang menggunakan identitas biologis dari seseorang. Dengan demikian verifikasi identitas akurat.
Warsini mengatakan meski transpuan namun nama dan jenis kelamin yang tertera di E-KTP tetap berjenis kelamin laki-laki dengan tercantum nama lahir sesuai akta kelahiran.
"Makanya waktu kami minta mereka datang ke kantor untuk rekam foto agar memakai pakaian rapi dan tidak terlalu berdandan,"kata Warsini.
Ke-17 transgender itu kata Warsini mengajukan permohonan e-KTP sesuai prosedural pada umumnya masyarakat. Mereka membawa ijazah, surat pengantar RT dan RW.
"Pengurusan ini yang kami bantu karena awalnya mereka kesulitan mengurus sendiri,"kata Warsini.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri telah meminta agar Disdukcapil se-Indonesia segera menerbitkan pendataan dan penerbitan Adminduk bagi transgender. Adanya surat tersebut yang kemudian direspon Disdukcapil Kota Tangerang.
AYU CIPTA
Baca juga : E-KTP untuk Transgender Kabupaten Tangerang