Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Cerita Satpam Apartemen Kebagusan City Soal Sisca Icun Sulastri

Petugas keamanan Apartemen Kebagusan City menyatakan Sisca Icun Sulastri, korban pembunuhan oleh teman kencannya sendiri, bukan penghuni.

21 Desember 2018 | 12.33 WIB

Sisca Icun Sulastri. facebook.com
Perbesar
Sisca Icun Sulastri. facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO Jakarta - Korban pembunuhan oleh teman kencannya sendiri, Sisca Icun Sulastri bukan penghuni tetap di apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan.

Baca: Tewas di Tangan Teman Kencannya, Siapa Sisca Icun Sulastri?

Petugas keamanan apartemen, Edi Supriatna mengatakan, informasi tersebut didapat dari penuturan penghuni lain. Pengakuan serupa juga didapat Tempo dari para pekerja servis AC di sana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dia cuma sewa harian, bukan penghuni," kata Edi saat ditemui Tempo di pintu masuk tower A apartemen Kebagusan City, Jumat, 21 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sisca Icun Sulastri tinggal di kamar nomor 19A-18 tower Anggrek. Untuk menuju ke lantai 19, tempat Sisca ditemukan, pengunjung apartemen harus memiliki kartu agar dapat mengakses lift.

Sisca Icun Sulastri. facebook.com

Itu sebabnya, Hidayat, pelaku pembunuhan Sisca Icun Sulastri harus menunggu korban di kolam renang. Setelah Sisca turun untuk menjemputnya, barulah Hidayat bisa naik ke unit apartemen perempuan asal Sukabumi itu. 

Menurut Edi, kisaran biaya sewa unit di apartemen tersebut Rp 300 ribu per hari. Sedangkan ukuran kamar studio itu disebut sekitar 22 meter persegi.

Karena bukan penghuni tetap, Edi mengaku tidak akrab dengan Sisca Icun. Namun, dia mengatakan sempat beberapa kali melihat wanita  34 tahun tersebut makan di kantin.

"Karena sewa jadi gak begitu kenal, kecuali orang lama, paling yang sewa di sini cuma lima atau enam hari, udah" kata dia.

Sisca ditemukan tewas di dalam kamarnya, pada Selasa sore, 18 Desember 2018. Sisca diduga telah meninggal dua hari sebelum mayatnya ditemukan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar (tengah) dalam rilis penangkapan tersangka pembunuhan Sisca Icun Silastri di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 20 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Polisi menemukan tiga luka tusukan pada jasad Sisca Icun. Di antaranya di bagian ulu hati, pinggang, dan nadi atau tangan sebelah kiri.

Polisi menduga tusukan tersebut yang menyebabkan Sisca meninggal. Sedangkan di bagian lain, polisi menemukan ada luka bekas jeratan di leher. Polisi mensinyalir pelaku menjerat leher untuk memastikan bahwa korbannya benar-benar sudah meninggal.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Hidayat, 22 tahun, sebagai tersangka pembunuhan Sisca Icun. Dia ditangkap di rumah orang tuanya, bilangan Gandaria, Jakarta Selatan.

Hidayat ditangkap setelah polisi membongkar temuan bukti-bukti pembunuhan Sisca. Polisi mengidentifikasi pelaku dari rekaman kamera pengintai atau CCTV Apartemen Kebagusan City--lokasi pembunuhan Sisca. Selain itu, polisi juga memintai keterangan dari 10 orang saksi.

Hidayat menjadi orang terakhir yang berkunjung ke unit apartemen Sisca pada Minggu, 16 Desember 2018. Ia datang pukul 17.30 WIB dan dijemput Sisca di dekat kolam renang. 

Hidayat, tersangka kasus pembunuhan Sisca Icun Silastri di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 20 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Hidayat keluar dari kamar Sisca hanya berselang lebih-kurang 1 jam setelah ia datang. Dalam pemeriksaan awal polisi, laki-laki 22 tahun itu mengklaim dijanjikan uang Rp 2 juta oleh Sisca sebagai teman kencan.

Baca: CCTV Ungkap Beberapa Lelaki Berbeda Masuk Kamar Sisca Icun Sulastri

Namun, belum sampai berhubungan badan, Hidayat sudah menagih janji Sisca Icun Sulastri soal pemberian uang tersebut. Lantaran, uang upah teman kencan itu tidak kunjung diberikan, mereka bertengkar. Hidayat diduga membunuh Sisca setelah keduanya cek-cok.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus