Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cerita Tempo April Lalu

6 Agustus 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TUJUH lembar surat itu disusun dengan tulisan tangan. Beberapa bagian dicoret, tapi tetap masih terlihat rapi. Dikirim dari penjara Kebon Waru, Bandung, oleh Sukotjo S. Bambang, Rabu pekan lalu, surat itu merupakan jawaban atas pertanyaan Tempo yang dikirimkan melalui pengacaranya sehari sebelumnya. "Kebenaran harus diungkapkan walau sangat menyakitkan," pengusaha itu menulis.

Menghuni penjara Kebon Waru sejak November 2011, Sukotjo berperan besar dalam pengungkapan skandal korupsi pada pengadaan simulator kemudi mobil dan sepeda motor di Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian RI. Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan subkontraktor, ini membuka penggelembungan harga dan suap pelicin proyek senilai Rp 196 miliar itu. Ia pun dimasukkan ke perlindungan saksi, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan perkara ini ke penyidikan, pekan lalu.

Semua berawal pada pertengahan 2011, ketika kongsi dagangnya dengan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, berantakan. Citra merupakan pemenang tender proyek dengan anggaran 2011 itu. PT Inovasi dituduh gagal memenuhi tenggat pengerjaan proyek. Disebutkan telah menerima Rp 98 miliar, Sukotjo dituduh hanya menyetor 107 dari komitmen 700 simulator sepeda motor. Belum satu pun simulator mobil bisa diselesaikan.

Ditemani Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rusmawan, ketua panitia pengadaan, Budi Susanto lalu menguasai rumah Sukotjo dan pabrik Inovasi. Sukotjo juga dilaporkan ke Kepolisian Resor Bandung dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Mei lalu, Sukotjo dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan.

Di tengah proses hukum yang menjerat, Sukotjo bergerak. Ia melaporkan sejumlah kejanggalan proyek ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kepolisian Nasional, dan aktivis antikorupsi. Melalui perantara, ia juga mengirimkan sejumlah dokumen dan pengakuan ke Tempo. Setelah melakukan proses verifikasi dan liputan mendalam, Tempo menulis laporan panjang skandal ini pada edisi 23-29 April 2012 dengan judul "Simsalabim Simulator SIM".

Sukotjo mengenal Budi Susanto pada 2009, ketika membantu Andrie Tedjapranata dari PT Megacipta Nusantara, mitra bisnis Budi, yang mengerjakan proyek serupa. Menurut Sukotjo, lewat kedekatannya dengan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Budi Susanto memperoleh tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,41 miliar. Padahal Citra Mandiri Metalindo Abadi tak pernah punya pengalaman menggarap simulator.

Tender diduga diatur agar dimenangi Citra Mandiri. Sukotjo ikut menyiapkan dokumen empat perusahaan pesaing untuk tender: PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, dan PT Kolam Intan. Menurut dia, empat perusahaan itu hanya dipakai untuk pendamping, agar tender seolah-olah dilakukan sesuai dengan prosedur. Citra Mandiri akhirnya benar-benar ditunjuk sebagai pemenang. Dalam dokumen surat perintah kerja yang diteken Pejabat Pembuat Komitmen, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, disepakati harga simulator sepeda motor adalah Rp 77,79 juta per unit dan simulator mobil Rp 256,14 juta per unit.

Harga yang dibayar Korps Lalu Lintas Polri kelewat mahal. Dalam dokumen perjanjian pembelian barang Citra Mandiri ke Inovasi Teknologi, harga per unit simulator sepeda motor hanya Rp 42,8 juta dan simulator mobil Rp 80 juta. Menurut Sukotjo, keuntungan besar Citra Mandiri ditebar ke segala arah. Dia mengaku pernah diminta Budi Susanto mengirimkan uang Rp 15 miliar ke Primer Koperasi Korps Lalu Lintas. Ia juga pernah memberi dana ke sejumlah pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Ada pula duit Rp 2 miliar yang diduga disetor melalui staf pribadi Djoko Susilo. Semua yang namanya disebut membantah tuduhan itu.

Sepekan setelah tulisan Tempo terbit, Markas Besar Kepolisian mengirim hak jawab. Dikirim juru bicara Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, poin pertama hak jawab berbunyi, "Tidak ada bukti telah terjadi tindak pidana korupsi di Korps Lalu Lintas Polri." Tapi, pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Djoko Susilo dan Didik Purnomo sebagai tersangka. Markas Besar Kepolisian tak mau kalah: Didik, Teddy Rusmawan, Budi Susanto, Sukotjo, dan Bendahara Korps Komisaris Legimo ditetapkan sebagai tersangka.

Budi Setyarso, Setri Yasra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus