Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Curiga, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak Masuk 12 WNA Sri Lanka

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menolak 12 WNA Sri Lanka itu karena wajah mereka tidak mengarah pada ABK/pelaut seperti tertulis dalam dokumen.

12 Oktober 2021 | 09.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Prosedur Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang-Kantor Imigrasi  Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk 12 warga negara Sri Lanka karena gelagat mereka dianggap mencurigakan. Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan petugas Imigrasi mencurigai ciri, gerak gerik dan gestur tubuh 12 warga Sri Lanka itu saat pemeriksaan dokumen keimigrasian di counter Imigrasi Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta.

"Salah satunya mereka terlihat sudah terbiasa dalam kerja tim," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto kepada TEMPO, Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu contohnya, kata Romi, mereka terlihat bekerjasama sangat solid pada saat memasuki ex ray barang bagasi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta 5 Oktober 2021. "Sangat solid saling bahu membahu, menunjukan sudah terbiasa kerjasama hubungan tim," ujarnya.

Ke 12 WNA Sri Lanka ini tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat charter Ekstra Flight Srilankan Airlines UL-1364 route Colombo (CMB) - Cengkareng (CGK). Pesawat itu memuat barang cargo dan 12 orang WNA asal Sri Lanka.

Dilihat dari gestur tubuh, kata Romi, 12 WNA Sri Lanka itu berbadan tegap, rambut pendek, postur tubuh ideal dengan tinggi badan rata rata 170 sentimeter, usia rata rata 25 sampai 35 tahun. "Wajah mereka tidak mengarah pada pekerja ABK/pelaut seperti yang tertulis dalam dokumen perjalanan mereka," kata Romi.

Petugas Imigrasi juga tidak menemukan kecocokan antara dokumen dan tujuan warga Sri Lanka itu ke Indonesia.

Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan pada saat pemeriksaan identitas baik pasport dan visa serta sponsor /agensi petugas Imigrasi mencurigai dokumennya. "Visa nya (B211A) untuk visit atau kunjungan wisata di Tuban Jawa Timur,  sedangkan keberadaan sponsor atau agensi yang mendatangkan ke12 orang WNA itu beralamat di Batam Provinsi Kepulauan Riau," kata Pandu.

Pandu menjelaskan, visa (B211a) yang digunakan 12 warga Sri Langka itu untuk Join Ship dengan sponsor sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang furniture di Tuban, Jawa Timur.

Namun, 12 WNA Sri Lanka  itu justru akan pergi ke Batam untuk bekerja jadi joint ship (crew kapal laut) di Kapal LPG Gas Courage di Batam.

Belasan warga Sri Lanka itu ditahan di ruang detensi Imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menunggu deportasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus