Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TIGA lembar kertas folio laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu disimpan Markas Besar Kepolisian RI. Judulnya ”Transaksi Keuangan yang Berindikasi Tindak Pidana Gratifikasi atas Nama Johnny Situwanda”. Pengacara kelahiran Medan 38 tahun lalu itu beralamat kantor di Jalan Jembatan Dua Nomor 5, Jakarta.
Johnny disebut-sebut mengirim duit ke rekening mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Susno Duadji. Dikirim dalam beberapa transaksi, total duit yang ditransfer Rp 6 miliar. Salah satu transaksi berjumlah Rp 1,525 miliar dari rekening Johnny di BCA. Ada pula pengiriman dari Bank Mandiri Rp 1,1 miliar. Selain itu, uang ditransfer dari beberapa bank lain.
Kiriman fulus itu berlangsung ketika Susno masih menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Perkara ini kini ditangani Markas Besar Kepolisian. ”Sekarang dalam tahap penyidikan,” kata Brigadir Jenderal Raja Erizman, Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Raja adalah polisi yang dituding Susno menjadi makelar dalam kasus penyelewengan pajak Gayus Tambunan.
Selain dalam hal fulus Johnny Situwanda, polisi membidik Susno soal tuduhan menggelapkan uang dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat dua tahun lalu. Ada juga soal kekayaan tak wajar dan kaitan Susno dengan Anggoro Widjojo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom yang terlilit korupsi.
Johnny juga punya kantor di kompleks Asia Mega Mas, Medan. Dia juga pengacara di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Wira Dharma di Jalan Kali Besar Timur, kawasan Kota Tua Jakarta. Johnny adalah pengacara bekas Gubernur Aceh Abdullah Puteh dalam kasus korupsi anggaran negara. Ia pernah melaporkan Bambang Widodo Umar pada Januari lalu dengan tuduhan pencemaran nama.
Susno sebelumnya melayangkan dua kali somasi atas pernyataan guru besar Universitas Indonesia ini di Koran Tempo, Desember lalu. Bambang mengatakan Susno menciptakan permusuhan dan karena itu dia meminta Presiden dan Kepala Kepolisian tidak memilih Susno sebagai Wakil Kepala Kepolisian.
Belakangan Susno mencabut laporan ini dengan alasan menghargai Bambang sebagai senior di kepolisian. Bambang yang juga dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian adalah lulusan Akademi Kepolisian 1971, sedangkan Susno tamat pada 1977.
Penelusuran polisi menyebutkan ada aliran uang ke rekening Johnny, lalu mengalir lagi ke rekening Susno di BCA. Hulu uang itu adalah akun di Bank Haga, yang sekarang beralih nama menjadi Rabo Bank. Disebut-sebut uang itu mengalir atas perintah ”Little Giant Steel”—nama yang terkait dengan sebuah perusahaan di Bandung.
Berdasarkan keterangan dalam bukti aplikasi pengiriman uang Haga Bank kepada Johnny Situwanda pada 11 Maret 2008, fulus itu merupakan pembayaran dari PT Bintang Mentari Perkasa.
Bintang adalah perusahaan properti yang berencana membangun kawasan wisata terpadu yang berbatasan dengan Observatorium Bosscha, Lembang, Jawa Barat—15 kilometer sebelah utara Bandung. Juni tahun lalu rencana ini mendapat tentangan keras dari Institut Teknologi Bandung dan sejumlah kelompok masyarakat. Kini dampak lingkungan rencana itu sedang dianalisis. ”Duit itu untuk memuluskan urusan dan fee Susno sebagai backing perusahaan,” kata sumber Tempo.
Perusahaan itu akan membangun penginapan, real estate, dan hotel dengan kapasitas 125 kamar. Direncanakan bernama Puri Lembang Mas, kawasan wisata itu berdiri di atas dua blok lahan di Desa Lembang dan Gudang Kahuripan seluas masing-masing 30 dan 34 hektare. Merujuk pada peta dalam dokumen analisis dampak lingkungan, lahan ini membentang dari Jalan Raya Lembang, menyusuri Jalan Peneropongan Bintang, hingga pintu masuk observatorium.
PT Bintang sudah menempati lahan yang terbentang dari Jalan Raya Lembang dekat pertigaan Jalan Cisarua atau samping Grand Hotel Lembang. Tembok setinggi dua meter, dengan tanda cat merah menandakan kepemilikan PT Bintang, tegak berdiri.
Kantor perusahaan masuk ruas sempit Jalan Baru Adjak 154 di depan Pondok Pesantren Al-Musyawaroh. Selain itu, perusahaan ini punya kantor di Jalan Karang Tinggal 26, Kota Bandung, di samping atas pusat belanja Mall Paris Van Java. Bambang W., pejabat di manajemen Bintang Mentari Perkasa, tidak menjawab panggilan telepon dan pesan pendek yang terkirim ke nomor telepon selulernya. ”Pimpinan sedang tidak ada di tempat,” kata seorang anggota staf perusahaan.
Indikasi permainan uang antara Susno dan Johnny terungkap pula dalam kasus korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Zulkarnain Muin. Sumber Tempo mengatakan Johnny dan Susno membantu Zulkarnain agar bebas atau setidaknya mendapat vonis ringan.
Disebut-sebut Zulkarnain sempat mengirim Rp 150 juta ke rekening Johnny untuk kemudian mengalir lagi ke akun Susno. ”Susno terlalu percaya diri sehingga mau menerima uang melalui transfer bank,” kata sumber Tempo.
Januari lalu, Zulkarnain Muin diputus bersalah dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Vonis banding ini lebih berat daripada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Zulkarnain mengajukan kasasi dan sekarang menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Zulkarnain membantah punya kaitan dengan Johnny dan Susno. ”Saya tidak pernah menggunakan jasa Johnny Situwanda,” katanya. Sapuan Dani, pengacara Zulkarnain, menyatakan tak mengenal Johnny. Menurut Sapuan, hanya ia dan pengacara lain bernama Sundari yang menangani kasus ini sejak awal hingga kasasi di Mahkamah Agung. ”Terlalu jauh jika bicara tentang Johnny, apalagi Susno Duadji,” kata Sapuan.
Duit lain yang ditengarai mengalir ke Susno dari Johnny Situwanda dikirim dua kali melalui Bank Mandiri pada Maret tahun lalu. Uang itu disebut-sebut diperoleh Johnny dari rekening Binawati C. di Bank Maspion pada Maret tahun lalu. Tidak jelas apa hubungan Johnny dan Binawati.
Dihubungi Tempo, Johnny tidak mengangkat telepon. Ia membiarkan nada sambung lagu milik Glenn Fredly, Pada Suatu Cinta, bersenandung sebelum akhirnya telepon itu berhenti bersuara. ”Aku kan berjanji tak kan mengulang segala kesalahan,” demikian Glenn dalam lagu itu. Johnny juga tak menjawab pesan pendek.
Ketika Tempo mengunjungi kantornya di Jakarta dan Medan, jawaban staf senada: Johnny sedang tidak di kantor. Pengacara Wilman Marutar, anak buah Johnny di Medan, tak banyak bicara. ”Bos sedang tidak di Medan,” kata Wilman, Kamis pekan lalu. ”Bos bilang dia akan bicara. Tunggu saja waktunya.”
Adapun Susno tak ambil pusing. ”Mereka kan penyidik, jadi langsung proses saja,” kata Susno tentang mantan koleganya di kepolisian. Menurut dia, jika bukti-bukti kasus yang dituduhkan kepadanya itu kuat, polisi seharusnya langsung menangkap siapa saja yang terlibat. Susno mengaku tidak gentar dengan serangan balik itu. Katanya, ”Jangankan kriminal, pelanggaran kode etik pun mereka cari-cari untuk menjerat saya.”
Sunudyantoro (Jakarta), Alwan Ridha (Bandung), Phesi Ester Julikawati (Bengkulu), Soetana Monang Hasibuan (Medan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo