Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Daftar Dosa Sang Pembocor

Susno Duadji balik diserang. Dugaan gratifikasi terhadapnya tengah diusut.

5 April 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIGA lembar kertas folio laporan hasil analisis Pusat Pelapor­an dan Analisis Transaksi Ke­uangan itu disimpan Markas Besar Kepolisian RI. Judulnya ”Transaksi Keuangan yang Berindikasi Tindak Pidana Gratifikasi atas Nama Johnny Situwanda”. Pengacara kelahiran Medan 38 tahun lalu itu berala­mat kantor di Jalan Jembatan Dua Nomor 5, Jakarta.

Johnny disebut-sebut mengirim duit ke rekening mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Susno Duadji. Dikirim dalam beberapa transaksi, total duit yang ditransfer Rp 6 miliar. Salah satu transaksi berjumlah Rp 1,525 miliar dari rekening Johnny di BCA. Ada pula pengiriman dari Bank Mandiri Rp 1,1 miliar. Selain itu, uang ditransfer dari beberapa bank lain.

Kiriman fulus itu berlangsung ketika Susno masih menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Perkara ini kini ditangani Markas Besar Kepolisian. ”Sekarang dalam tahap penyidik­an,” kata Brigadir Jenderal Raja Erizman, Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Raja adalah polisi yang dituding Susno menjadi makelar dalam kasus penyelewengan pajak Gayus Tambunan.

Selain dalam hal fulus Johnny Situwanda, polisi membidik Susno­ soal tuduhan menggelapkan uang dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat dua tahun lalu. Ada juga soal kekayaan tak wajar dan kaitan Susno dengan Anggoro Widjojo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom yang terlilit korupsi.

Johnny juga punya kantor di kompleks Asia Mega Mas, Medan. Dia juga pengacara di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Wira Dharma di Jalan Kali Besar Timur, kawasan Kota Tua Jakarta. Johnny adalah pengacara bekas Gubernur Aceh Abdullah Puteh dalam kasus korupsi anggaran negara. Ia pernah melaporkan Bambang Widodo Umar pada Januari lalu dengan tuduh­an pencemaran nama.

Susno sebelumnya melayangkan dua kali somasi atas pernyataan guru besar Universitas Indonesia ini di Koran Tempo, Desember lalu. Bambang mengatakan Susno menciptakan permusuhan dan karena itu dia meminta Presiden dan Kepala Kepolisian tidak memi­lih Susno sebagai Wakil Kepala Kepolisian.

Belakangan Susno mencabut laporan ini dengan alasan menghargai Bambang sebagai senior di kepolisian. Bambang yang juga dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian adalah lulusan Akademi Kepolisian 1971, sedangkan Susno tamat pada 1977.

Penelusuran polisi menyebutkan ada­ aliran uang ke rekening Johnny,­ la­lu­ mengalir lagi ke rekening Susno­ di BCA. Hulu uang itu adalah akun di Bank Haga, yang sekarang beralih na­ma menjadi Rabo Bank. Disebut-sebut uang itu mengalir atas perintah ”Little­ Giant Steel”—nama yang terka­it dengan sebuah perusahaan di Bandung.

Berdasarkan keterangan dalam bukti aplikasi pengiriman uang Haga Bank kepada Johnny Situwanda pada 11 Maret 2008, fulus itu merupakan pembayaran dari PT Bintang Mentari Per­kasa.

Bintang adalah perusahaan properti yang berencana membangun kawasan wisata terpadu yang berbatasan dengan Observatorium Bosscha, Lembang, Jawa Barat—15 kilometer sebelah utara Bandung. Juni tahun lalu rencana ini mendapat tentangan keras dari Institut Teknologi Bandung dan sejumlah kelompok masyarakat. Kini dampak lingkungan rencana itu sedang diana­lisis. ”Duit itu untuk memuluskan urus­an dan fee Susno sebagai backing per­usahaan,” kata sumber Tempo.

Perusahaan itu akan membangun peng­inapan, real estate, dan hotel dengan kapasitas 125 kamar. Direncana­kan bernama Puri Lembang Mas, ka­wasan wisata itu berdiri di atas dua blok lahan di Desa Lembang dan Gudang Kahuripan seluas masing-masing 30 dan 34 hektare. Merujuk pada peta dalam dokumen analisis dampak lingkungan, lahan ini membentang dari Jalan Raya Lembang, menyusuri Jalan Penero­pongan Bintang, hingga pintu masuk observatorium.

PT Bintang sudah menempati lahan yang terbentang dari Jalan Raya Lembang dekat pertigaan Jalan Cisarua atau samping Grand Hotel Lembang. Tembok setinggi dua meter, dengan tanda cat merah menandakan kepemilikan PT Bintang, tegak berdiri.

Kantor perusahaan masuk ruas sempit Jalan Baru Adjak 154 di depan Pondok Pesantren Al-Musyawaroh. Selain itu, perusahaan ini punya kantor di Jalan Karang Tinggal 26, Kota Bandung, di samping atas pusat belanja Mall Pa­ris Van Java. Bambang W., pejabat di manajemen Bintang Mentari Perkasa, tidak menjawab panggilan telepon dan pesan pendek yang terkirim ke nomor telepon selulernya. ”Pimpinan sedang tidak ada di tempat,” kata seorang anggota staf perusahaan.

Indikasi permainan uang antara Susno dan Johnny terungkap pula dalam ka­sus korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Zulkarnain Muin. Sum­ber Tempo mengatakan Johnny dan Susno membantu Zulkarnain agar bebas atau setidaknya mendapat vonis ringan.

Disebut-sebut Zulkarnain sempat mengirim Rp 150 juta ke rekening Johnny untuk kemudian mengalir lagi ke akun Susno. ”Susno terlalu percaya diri sehingga mau menerima uang melalui transfer bank,” kata sumber Tempo.

Januari lalu, Zulkarnain Muin diputus bersalah dengan hukuman penja­ra satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan­ ku­rungan di Pengadilan Tinggi Bengkulu.­ Vonis banding ini lebih berat daripada pu­tus­an Pengadilan Negeri Bengkulu­ yang menjatuhkan hukuman delapan bulan­ penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Zulkarna­in mengajukan kasasi dan sekarang menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Zulkarnain membantah punya kait­an dengan Johnny dan Susno. ”Saya tidak pernah menggunakan jasa Johnny­ Situwanda,” katanya. Sapuan Dani, peng­acara Zulkarnain, menyatakan tak mengenal Johnny. Menurut Sapuan, hanya ia dan pengacara lain bernama Sundari yang menangani kasus ini sejak awal hingga kasasi di Mahkamah Agung. ”Terlalu jauh jika bicara tentang Johnny, apalagi Susno Duadji,” kata Sapuan.

Duit lain yang ditengarai mengalir ke Susno dari Johnny Situwanda diki­rim dua kali melalui Bank Mandiri pada Maret tahun lalu. Uang itu disebut-sebut diperoleh Johnny dari reke­ning Binawati C. di Bank Maspion pada Maret tahun lalu. Tidak jelas apa hubungan Johnny dan Binawati.

Dihubungi Tempo, Johnny tidak ­meng­angkat telepon. Ia membiarkan nada sambung lagu milik Glenn Fredly, Pada Suatu Cinta, bersenandung sebelum akhirnya telepon itu berhenti bersuara. ”Aku kan berjanji tak kan meng­ulang segala kesalahan,” demikian Glenn dalam lagu itu. Johnny juga tak menjawab pesan pendek.

Ketika Tempo mengunjungi kantornya di Jakarta dan Medan, jawaban staf senada: Johnny sedang tidak di kantor. Pengacara Wilman Marutar, anak buah Johnny di Medan, tak banyak bicara. ”Bos sedang tidak di Medan,” kata Wilman, Kamis pekan lalu. ”Bos bilang dia akan bicara. Tunggu saja waktunya.”

Adapun Susno tak ambil pusing. ”Mereka kan penyidik, jadi langsung proses saja,” kata Susno tentang mantan koleganya di kepolisian. Menurut dia, jika bukti-bukti kasus yang dituduhkan kepadanya itu kuat, polisi seharusnya langsung menangkap siapa saja yang terlibat. Susno mengaku tidak gentar dengan serangan balik itu. Katanya, ”Jangankan kriminal, pelanggaran ko­de etik pun mereka cari-cari untuk menjerat saya.”

Sunudyantoro (Jakarta), Alwan Ridha (Bandung), Phesi Ester Julikawati (Bengkulu), Soetana Monang Hasibuan (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus