Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Damkar Evakuasi Ular Sanca Hingga Sarang Tawon di Cakung dan Ciracas

Tim Damkar Jakarta Timur mengevakuasi seekor ular sanca dari halaman rumah seorang warga Kecamatan Cakung.

1 Desember 2021 | 16.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur saat mengevakuasi ular sanca dari rumah warga di Ciracas, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. (HO-Damkar Jaktim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi ular sanca dan sarang tawon dari permukiman warga. 

Kasi Operasional Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Gatot Sulaeman mengatakan warga Cakung dan Ciracas meminta bantuan Damkar karena tidak berani melakukan evakuasi satwa liar itu sendiri.

Gatot mengatakan tim Damkar mengevakuasi sarang tawon berukuran 10 sentimeter di tiang listrik di Kelurahan Cicaras. "Kami evakuasi dalam waktu lima menit dengan menggunakan satu unit mobil light rescue," kata Gatot di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.

Untuk evakuasi sarang tawon itu, Damkar Jakarta Timur menurunkan 4 personel dan mobil light rescue karena petugas harus menggunakan tangga untuk meraih sarang tawon di ketinggian 6 meter.

Hari ini tim Damkar juga mengevakuasi seekor ular sanca di Kecamatan Cakung. Gatot mengatakan tidak ada kendala dalam evakuasi reptil itu. 

Seorang warga Cakung menghubungi tim Damkar karena melihat ada ular di halaman rumahnya. Ular sanca yang dievakuasi dari rumah warga itu hanya sepanjang setengah meter. "Penghuni rumah melihat ada ular ketika hendak mengambil selang," kata Gatot. 

Baca juga: 5 Ular Ditemukan Bersarang di Loker Lapangan Bulu Tangkis RT di Ciracas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus