Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Dampak Penggangsiran Sedimen dan Pasir terhadap Biota Laut

Pemerintah hendak menggangsir 17,6 miliar meter kubik sedimen dan pasir laut. Mengubah bentang alam dan merusak biota laut.

29 September 2024 | 00.00 WIB

Kondisi pesisir Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 24 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Kondisi pesisir Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Rabu 24 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKTIVITAS kapal isap milik Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengambil sampel sedimen laut di perairan Pulau Assan pada akhir Agustus 2024 membuat Jakar, 51 tahun, resah. Pengurus Kelompok Masyarakat Pengawas Nelayan Lestari di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, itu khawatir bakal kembalinya pertambangan pasir laut yang merajalela di pulau tersebut pada awal milenium.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Caesar Akbar, Irsyan Hasyim, dan Yogi Eka Sahputra dari Batam berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Pasir Digangsir Biota Binasa"

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus