Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nasib simpanan ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Kota Bogor hingga kini masih terkatung-katung, tak jelas juntrungannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga, disebutkan bahwa terdapat Rp 8,6 triliun dana simpanan yang belum bisa dibayarkan pengurus kepada 54.000 anggota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puluhan ribu dan bahkan ratusan ribu anggota koperasi hingga kini masih menuntut pengembalian dana simpanan mereka. Kamis kemarin, 20 Januari 2022, mereka kembali menyampaikan empat poin tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait mengenai dana simpanan yang sejak tahun 2020 tidak mampu dicairkan pengurus.
Salah satu anggota KSP-SB Irwansyah mengatakan permintaan anggota koperasi cukup realistis mengingat dana yang mereka simpan ingin terbuka dan kembali layaknya aturan koperasi.
"Kami ingin dana kami kembali dan kami punya empat tuntutan," kata Irwansyah.
Empat permintaan ratusan ribu anggota KSP-SB itu, yakni segera ada penyelesaian pengembalian dana simpanan, perwakilan anggota masuk dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah, meminta ada audit independen dan penegakan hukum bersama PPATK untuk mengungkap aliran dana simpanan anggota.
Menurut dia, ada anggota KSP-SB yang total berjumlah 181.000 anggota, belum masuk dalam PKPU.
Anggota lain, Bob mengaku telah menyetorkan dana sebagai simpanan di KSP-SB sebanyak Rp13,5 miliar sejak tahun 2017.
Dia menuntut setidaknya ada keterbukaan pengurus mengenai aliran dana simpanan anggota dan mengembalikan sesuai kebutuhan anggota terlebih dahulu.
"Itu ada dana saya, ada dana bapak saya, minimal kembalikan dulu Rp3,5 miliar," ujarnya pula.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah menyatakan tengah melakukan komunikasi pemeriksaan (entry meeting) dengan KSP-SB.
Hal itu diharapkan melancarkan proses pembayaran pengembalian dana anggota dengan tetap berpedoman pada perjanjian perdamaian sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga yang didukung mekanisme penjualan aset (asset based resolution).
“Tujuan utama entry meeting ini dalam rangka mendampingi KSP-SB untuk melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga agar bisa dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian (homologasi) yang sudah ditetapkan sebagai solusi penyelesaian untuk semua pihak,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, di Bogor, Jawa Barat.
Tiga tim yang terlibat dalam satgas penyelesaian dana simpanan koperasi ini ialah Tim Verifikasi Anggota, Tim Appraisal dan Verifikasi Aset, serta Tim Legal.