Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jika Danantara Memangkas Wewenang Erick Thohir

Danantara akan mengurangi wewenang Menteri BUMN. Alih kelola BUMN raksasa membuat Kementerian BUMN seperti tak bergigi.

10 November 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto (kanan) berjabat tangan dengan Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) usai pelantikan menteri dan kepala badan setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Tugas pokok dan fungsi Menteri BUMN akan beralih sebagian ke Danantara.

  • Danantara akan mengelola tujuh BUMN dengan aset terbesar.

  • Pengelolaan BUMN besar oleh Danantara membuat ompong Menteri BUMN.

TATKALA dicecar tentang keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir tak banyak berkata-kata. Erick meminta anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi BUMN bersabar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari itu, Senin, 4 November 2024, adalah rapat kerja perdana Erick dengan Komisi VI DPR periode 2024-2029. Danantara sebetulnya bukan bahasan utama rapat tersebut. Namun sejumlah anggota komisi parlemen pengawas BUMN itu tak bisa menahan diri untuk bertanya soal lembaga baru tersebut. Termasuk nasib Kementerian BUMN yang dinakhodai Erick. “Percuma Kementerian BUMN banyak strategi kalau sebagian tugas pokok dan fungsinya beralih ke Danantara,” kata Herman Khaeron, anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana pembentukan BPI Danantara menjadi bola panas setelah beberapa hari sebelumnya beredar kabar Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan lembaga baru tersebut pada Kamis, 7 November 2024. Belakangan, hajatan itu batal dan Prabowo melakukan perjalanan muhibah ke luar negeri. 

Isu panas dalam rapat antara Menteri BUMN dan Komisi VI DPR adalah Danantara akan mengambil alih pengelolaan BUMN besar yang selama ini menjadi obyek pengawasan parlemen. Menanggapi pertanyaan para anggota Dewan, Erick hanya menjawab, “Khusus buat (pertanyaan) Danantara, rencana malam ini (4 November 2024) kami akan duduk melakukan kajian mendalam bersama Kementerian Keuangan,” ucapnya. “Kami hanya pengelola BUMN. Pemilik asetnya Kementerian Keuangan," Erick menambahkan.

Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 November 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Erick tak menjawab pertanyaan soal pembagian posisi Danantara dan Kementerian BUMN. Dia hanya mengatakan penugasan pemerintah kepada BUMN selama ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada rakyat. Karena itu, dia melanjutkan, konsep penugasan pemerintah kepada BUMN sudah disusun lebih rapi dalam Rancangan Undang-Undang BUMN yang telah dibahas Komisi VI DPR periode 2019-2024. “Tapi nawaitu di sini sama, kita ingin menyukseskan program pemerintah.”

Yang jelas, Erick menambahkan, akan ada kajian tentang hubungan kelembagaan Kementerian BUMN dengan Danantara. Kajian itu mencakup keberpihakan pemerintah kepada ekonomi nasional. “Tinggal bagaimana mazhab keberpihakan kita kepada ekonomi nasional, apakah mengandung liberalisme atau mazhab seperti negara tertentu yang terstruktur atau ekonomi Pancasila?” ujarnya. Erick menekankan, keberpihakan pemerintah kepada masyarakat selama ini ditunjukkan lewat penugasan BUMN. Karena itu, pembahasan program public service obligation setelah Danantara berdiri penting dilakukan. 

Posisi Erick dalam rapat dengan DPR menimbulkan syak wasangka banyak pihak. Ada yang menyebutkan Erick tidak senang atas keberadaan Danantara. Ini bukan tanpa alasan. Sebab, RUU BUMN yang disebut Erick dalam rapat tersebut berbeda jauh dengan proposal Danantara.

Pasal 3A RUU tersebut, yang salinannya diperoleh Tempo, menyatakan presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan itu kemudian dilimpahkan kepada Menteri Keuangan. Namun pembinaan dan pengawasan BUMN seluruhnya dilimpahkan kepada Menteri BUMN. Menteri BUMN juga masih menjadi pemegang saham jika semua saham tidak dimiliki negara. Ia berwenang mengganti anggota direksi dan komisaris BUMN, sama dengan kondisi saat ini.

Yang benar-benar baru dari RUU tersebut adalah sebagian tugas dan kewenangan Menteri BUMN, yaitu pembinaan dan pengawasan, diturunkan kepada superholding. “Badan pengelola BUMN dalam RUU disebut sebagai holding investasi,” tutur Herman Khaeron, yang turut menyusun RUU ini pada periode DPR lalu. Menurut Herman, revisi undang-undang tersebut adalah inisiatif DPR. Dewan, dia menjelaskan, baru mengusulkan kepada pemerintah jika masih dibutuhkan pasal-pasal untuk melengkapinya. "Silakan pemerintah menyampaikannya dalam DIM (daftar isian masalah),” ujarnya.  

Dua anggota Kabinet Merah Putih mengungkapkan, keberadaan Danantara bakal memangkas wewenang Menteri BUMN. Ibaratnya, gigi Menteri BUMN bakal banyak yang tanggal. Danantara akan menjadi badan pengelola kekayaan negara yang dipisahkan, yang terdiri atas BUMN, sovereign wealth fund atau dana kelolaan abadi, dan bank pembangunan.

Pada tahap awal, Danantara akan mengelola tujuh BUMN besar, yaitu PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Telkom Indonesia Tbk (Persero), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan MIND ID. Akumulasi aset tujuh perusahaan itu mencapai Rp 8.886 triliun atau, menurut para pejabat tersebut, sekitar 80 persen total aset semua BUMN. Tujuh BUMN besar itu juga menjadi penyumbang laba dan dividen terbesar kepada negara. Sebagai gambaran, dari keuntungan semua BUMN pada 2023 yang sebesar Rp 327 triliun, sebanyak 86 persen disumbang oleh tujuh BUMN itu. "Jika pengelolaan BUMN itu dialihkan ke Danantara, Kementerian BUMN habis,” ucapnya. 

Menurut seorang pejabat di Kabinet Merah Putih, Danantara berbeda dengan superholding yang termaktub dalam RUU BUMN. Menurut dia, peran Danantara akan lebih luas daripada superholding. Sementara superholding berperan seperti perusahaan investasi yang mengelola BUMN, Danantara akan mengumpulkan semua aset negara dan mengorkestrasinya untuk mendukung program prioritas pemerintah. Dia juga mengatakan Muliaman Darmansyah Hadad sedari awal didorong tim pengkaji konsep Danantara, yang diisi beberapa eks petinggi bank sentral, untuk memimpin lembaga ini. “Bukan Erick Thohir," katanya.  

Namun, pejabat itu melanjutkan, setelah mempertimbangkan proses panjang pembentukan Danantara, terutama ihwal pengalihan wewenang yang memerlukan revisi sejumlah undang-undang, Prabowo memutuskan mempertahankan sementara Kementerian BUMN. “Ada banyak aturan yang harus diubah karena juga menyangkut sovereign wealth fund dan developed banks atau special mission vehicle di bawah Kementerian Keuangan,” tuturnya. 

Kini tugas berat menanti Kementerian Hukum yang harus merancang sejumlah aturan perubahan dalam 120 hari ke depan. “Kami sedang mengkaji berbagai aturannya,” ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej ketika dihubungi pada Kamis, 7 November 2024. “Sedang dikaji dengan saksama semua undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan aturan pelaksana lain.”

Selain menyusun aturan, sejumlah kementerian terus menggelar rapat maraton untuk menyiapkan pengalihan pengelolaan BUMN dari Kementerian BUMN kepada Danantara. Di antaranya rapat pada Senin malam, 4 November 2024, di kantor Kementerian Keuangan. Seorang peserta rapat tersebut mengatakan Erick Thohir datang bersama beberapa menteri lain. “Di sana Erick mengatakan mendukung keberadaan Danantara,” ucap pejabat itu.

Tempo telah menghubungi Menteri Erick dan stafnya, Ratna Irsana, mengenai pemangkasan wewenangnya selepas pendirian Danantara. Namun, hingga tulisan ini terbit, keduanya tak kunjung menjawab. 

Yang jelas, seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada 4 November 2024, Erick melalui keterangan tertulis menegaskan bahwa dia mendukung Danantara. “Bahkan kami telah menyiapkan fasilitas untuk Danantara dengan menggunakan aset Bank Mandiri untuk kantornya,” ujarnya. “Kementerian BUMN terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk membahas isu-isu yang berkaitan.”

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Pada edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tanggal Gigi Menteri BUMN"

Khairul Anam

Khairul Anam

Redaktur ekonomi Majalah Tempo. Meliput isu ekonomi dan bisnis sejak 2013. Mengikuti program “Money Trail Training” yang diselenggarakan Finance Uncovered, Free Press Unlimited, Journalismfund.eu di Jakarta pada 2019. Alumni Universitas Negeri Yogyakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus