Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap bila pemerintah pusat memperpanjang PPKM Darurat, yang akan berakhir pada 20 Juli 2021. PPKM Darurat adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat jika ternyata dirasakan perbaikannya belum signifikan dan diharuskan untuk diperpanjang PPKM Darurat," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa malam, 13 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penerapan PPKM Darurat di wilayah Jakarta merupakan upaya terbaru yang dilaksanakan pemerintah dalam menekan lonjakan tajam penyebaran virus corona di ibukota.
Sejak pandemi Covid-19, ada berbagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota DKI Jakarta. Berikut perjalanan pembatasan mobilitas di Jakarta sejak April 2020:
PSBB
Pada tanggal 4 April 2020 Gubernur Anies Baswedan mengirimkan surat berisi usulan kepada Menteri Kesehatan saat itu, Terawan Agus Putranto, untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Pada tanggal 7 April 2020, Menkes memberikan izin dan Pemprov DKI segera mempersiapkan segala aturan terkait pemberlakuan PSBB. Pemberlakuan PSBB Jakarta dimulai pada 10 April 2020.
Selanjutnya PSBB yang semula hanya 14 hari diperpanjang berulang kali hingga Juni
PSBB yang diberlakukan selama 14 hari, selanjutnya diperpanjang berulang kali karena kasus Covid-19 yang belum melandai.
PSBB Transisi
Setelah penyebaran virus corona di ibukota dianggap sudah menurun, Pemprov DKI Jakarta mencabut pemberlakuan PSBB dan menerapkan PSBB transisi. Transisi tersebut bertujuan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru yang kemudian disebut new normal.
Pada mulanya, PSBB transisi berlangsung 5 Juni-2 Juli 2020. Dilanjutkan dengan masa pelonggaran yang terbagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama jatuh pada tanggal 5-18 Juni 2020, dimana kegiatan di tempat ibadah, aktivitas perkantoran, dan mal boleh dibuka.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (kiri) beserta jajaran tengah melakukan sidak penerapan PSBB di tempat makan di daerah Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (8/8/2020). ANTARA/HO-Humas Satpol PP DKI Jakarta
Pada tahap kedua, semakin banyak izin buka untuk tempat umum seperti taman rekreasi, salon, hingga kebun binatang. Tetapi karena kasus Covid-19 belum benar-benar berhasil ditekan, pemberlakuan PSBB Transisi ini diperpanjang sampai 5 kali, yaitu pada 3-16 Juli 2020, 17-30 Juli 2020, 30 Juli-14 Agustus 2020, 14-27 Agustus 2020, dan 27 Agustus-10 September 2020.
PSBB Ketat
Akibat melonjaknya kasus aktif, pemakaman pasien Covid-19, serta menurunnya ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperketat PSBB pada 13 September 2020.
Selanjutnya Anies Baswedan injak rem darurat dengan memperketat PSBB
PSBB pengetatan inilah yang disebut Gubernur Anies dengan istilah “rem darurat”. PSBB ketat ini berlangsung selama 2 pekan, sejak 14-27 September 2020.
Keputusan untuk kembali PSBB pengetatan ini diambil usai terjadi peningkatan kasus aktif, lonjakan pemakaman pasien Covid-19, dan menipisnya ketersediaan tempat tidur isolasi. Setelah dua minggu berlalu, PSBB pengetatan ini diperpanjang 2 minggu hingga 11 Oktober 2020.
PSBB transisi berlaku kembali
Usai PSBB pengetatan berlangsung satu bulan, PSBB transisi berlaku kembali pada 12-25 Oktober 2020. PSBB transisi diperpanjang hingga 5 kali, yaitu pada 26 Oktober-8 November 2020; 9-22 November 2020; 23 November-6 Desember 2020; 7-21 Desember 2020; 22-3 Januari 2021; 4-17 Januari 2021.
PPKM
Pada tanggal 11 Januari 2021, Gubernur Anies memutuskan untuk kembali menarik rem darurat alias kembali menerapkan PSBB ketat. Hal ini sesuai dengan putusan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jawa-Bali dalam periode 11-25 Januari 2021. Dalam poin peraturannya, PPKM lebih ketat ketimbang PSBB transisi. PPKM ini dilanjutkan pada 26 Januari-8 Februari 2021.
Selanjutnya Jokowi memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro
PPKM Mikro
Pada 3 Februari 2021, Presiden Joko Widodo bertemu dengan lima gubernur untuk penerapan PPKM mikro ini. Salah satunya adalah Gubernur Anies Baswedan. PPKM Mikro mewajibkan semua daerah sampai level unit terkecil, yakni kampung, desa, RT dan RW, untuk membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19.Suasana sepi di Mall Ambasador, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro. TEMPO/Tony Hartawan
Aturan ini berlaku mulai 9-22 Februari 2021, kemudian diperpanjang 23 Februari-8 Maret 2021; 9-22 Maret 2021; 23 Maret-5 April 2021; 6-19 April 2021; 20 April-3 Mei 2021; 4-17 Mei 2021; 18-31 Mei 2021; 1-14 Juni 2021; 15-28 Juni 2021.
PPKM Darurat
Berbagai pihak sudah mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk segera menarik rem darurat karena lonjakan kasus Covid-19 tajam di Jakarta. Akhirnya pada Kamis 1 Juli, 2021, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat pada pulau Jawa-Bali dalam periode 3-20 Juli 2021.
Peraturan dalam kebijakan ini lebih ketat ketimbang kebijakan-kebijakan sebelumnya. Meskipun begitu, kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih melonjak tajam dalam 10 hari penerapan PPKM Darurat. Maka dari itu muncul wacana perpanjangan sampai 6 minggu.
ZEFANYA APRILIA | TD
Baca juga: Pos Penyekatan PPKM Darurat di Tangerang Selatan Ditambah Jadi Lima Titik