Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog Universitas Andalas, Defriman Djafri, menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperlukan untuk melandaikan kasus COVID-19, terutama varian Omicron. Ia mengatakan pemerintah perlu kembali belajar dari penanganan kasus COVID-19 varian Delta pada Juli 2021 dan kasus dapat melandai secara signifikan dengan PPKM Darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menilai dominasi tren penularan Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke transmisi lokal perlu diwaspadai sebab dapat terjadi penularan secara komunitas dan terbentuk klaster-klaster.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau belajar dari yang sudah-sudah, dievaluasi berdasarkan data yang saya pernah analisis juga, PPKM Darurat yang diikuti Level 1-4 memang sangat signifikan menurunkan atau melandaikan," ujarnya.
Defriman mengatakan berdasarkan data terkini, PPKM Darurat seharusnya dilakukan sebelum paparan virus dari episentrumnya, Jawa dan Bali, meluas ke daerah lain. Ia menilai ada keraguan dalam penyampaian risiko penularan varian Omicron seolah-olah tidak seberat varian Delta. Hal ini membuat masyarakat berpikiran pandemi akan cepat selesai.
Namun, dalam hal ini varian tersebut tetap memberikan risiko pada pasien dengan komorbid dan lanjut usia. Selain itu, Defriman mengatakan vaksin penguat atau booster penting dan diharapkan masyarakat dapat segera mendapatkan vaksin ketiga sebab pasien terpapar saat ini kebanyakan telah menjalani vaksinasi dua kali.
"Sekarang Amerika sendiri juga panik, sedangkan Indonesia masih menganggap ringan saja. Ini karena belum terinfeksi, kalau sudah komunitas, sudah terkena lansia, berat juga. Meski yang muda bergerak, dapat terjadi transmisi, misalnya di rumah," tuturnya.
Defriman mengharapkan kekebalan kelompok dari kondisi antibodi dapat terbentuk karena infeksi secara alamiah serta penerapan PPKM darurat dilakukan agar tidak terlambat menjadi wabah seperti pada Juli 2021.