Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani datang ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Oktober 2018, sekitar pukul 14.25. Ia mengenakan setelan hitam dan jilbab abu-abu bergaris-garis.
Baca: Disebut Tersangka Oleh Kubu Nikita Mirzani, Ini Kata Sam Aliano
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedatangan Nikita ini untuk memenuhi panggilan polisi terkait penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pengusaha Sam Aliano. “Niki diperiksa sebagai saksi pelapor,” kata Aulia Fahmi, pengacara Nikita. Menurut Fahmi, Sam Aliano menuding Nikita meminta uang Rp 5 miliar untuk berdamai dalam kasus tweet palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Nikita melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (twitter) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.
Dalam laporan itu, Nikita memperkarakan tiga orang. Salah satunya adalah Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran. Rahmat sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Selanjutnya Nikita juga memperkarakan Aliansi Advokat Islam NKRI yang lebih dulu melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.
Selain itu Nikita juga memperkarakan dua akun media sosial yaitu "PKI_Terkutuk65" (akun Instagram) dan akun Facebook "Aria Dwiatmo" yang dituduh pertama kali menyebarkan tweet palsu.
Baca: Polisi Sebut, Nikita Mirzani Dilaporkan Atas Dua Kasus
Para terlapor diduga melanggar Pasal 35 juncto ayat 1, Pasal 29 juncto Pasal 45 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sam Aliano sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Tidak terima menjadi tersangka, Sam Aliano menduga penyidik dan Nikita terlibat "permainan" dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sam Aliano protes setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan penyidik seharusnya membuktikan cuitan yang mengatasnamakan akun media sosial Nikita Mirzani itu asli atau tidak. "Belum ada bukti akun tersebut milik Nikita, malah proses saya dijadikan sebagai tersangka. Ini bukan cara profesional polisi.