Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan penurunan jabatan alias demosi memberikan catatan buruk bagi pejabat DKI eselon III dan eselon IV di lingkup pemerintahan DKI. Mereka yang telah meniti karier dari bawah lalu didemosi bakal memiliki curriculum vitae (CV) buruk sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prasetio kemudian membandingkannya dengan jabatan dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diperoleh karena unsur politik. "Pak Anies sama saya itu adalah karier politik, bukan jabatan birokrat," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta pemerintah DKI memberikan argumen yang jelas ihwal demosi lurah dan camat. Menurut dia, sejumlah lurah dan camat tak layak untuk didemosi lantaran berkinerja baik. Namun dia tak mendetail lurah yang dimaksud.
Prasetio mengingatkan agar lurah dan camat yang turun jabatan menjadi sekretaris diberitahu kesalahannya. Dengan begitu, alasan pemerintah DKI menurunkan orang tak lagi dipertanyakan.
Lagi-lagi, Prasetio minta jangan ada unsur politis dalam demosi dan perombakan jabatan di DKI. Apalagi 2019 ini adalah tahun politik. "Kalau saya lihat, dulu ada yang menang di koalisi itu habis. Kayak dendam politik, tidak boleh lah sebagai pemda. Tidak akan ngefek ke pemilu, pemilih sekarang sudah cerdas-cerdas lah," kata dia.
Anies sebelumnya merotasi 1.125 pejabat di lingkungan pemerintah DKI, termasuk para lurah dan camat. Tak hanya rotasi, Anies juga mendemosi sejumlah PNS dari eselon II atau setingkat dengan kepala dinas dan wali kota. Anies hanya menjelaskan perombakan ini untuk penyegaran.
Adapun soal tudingan ada dendam politik, Anies tak ambil pusing. "Ya imajinasi orang boleh-boleh saja ya. Kita tidak bisa melarang pemikiran orang," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.
Anies melanjutkan, setelah enam bulan menjabat, gubernur memiliki wewenang untuk merotasi atau mutasi pejabat DKI. Menurut dia, rotasi dilakukan atas pertimbangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) dalam 1,5 tahun terakhir.