Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Penjelasan Kadiv Humas Polri Soal Densus 88 Menguntit Jampidsus

Polisi membantah peran eks anggota Satgas Merah Putih dalam kasus penguntitan Jampidsus. Bripda Iqbal Mustofa tak dihukum.

2 Juni 2024 | 00.00 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho/Antara/HO-Polri
Perbesar
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho/Antara/HO-Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MARKAS Besar Kepolisian RI akhirnya buka suara perihal dugaan personel Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Penguntitan itu terjadi di salah satu restoran Prancis di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, pada Ahad malam, 19 Mei 2024, sekitar pukul 20.00. Dalam peristiwa itu, pengawal Febrie dari Tentara Nasional Indonesia menangkap basah dua orang yang berupaya memata-matai aktivitas Febrie dan merekamnya di lantai dua restoran.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Peran Eks Satgas Merah Putih Masih Isu"

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus