Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Densus 88 Sebut Terduga Teroris JAD yang Ditangkap Kemungkinan Bertambah

Densus 88 menangkap tiga orang terduga teroris Senin kemarin di Jawa Tengah. Ketiganya merupakan anggota dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah

6 November 2024 | 21.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI menangkap tiga orang terduga teroris pada Senin kemarin di wilayah Jawa Tengah. Ketiganya merupakan anggota dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Densus 88 Komisaris Besar Aswin Siregar mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus ini. JAD, kata dia, bukan kelompok teror baru sehingga ada peluang jumlah yang ditangkap bertambah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sedang didalami oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan (bertambah) dari perkembangan penyidikan nantinya," ucap Aswin saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 6 November 2024.

JAD merupakan kelompok yang didirikan oleh terpidana terorisme Aman Abdurrahman di Batu, Jawa Timur, pada 2015. JAD memiliki ideologi Salafi-Jihadi dan berafiliasi dengan ISIS. Kelompok ini dilaporkan bertanggung jawab terhadap pengeboman Surabaya 2018 dan pengeboman Makassar 2021.

"Jamaah Ansharut Daulah sesuai dengan keputusan pengadilan, sudah ditetapkan sebagai kelompok teror. Hendaknya masyarakat peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut," tulis Densus 88 dalam keterangan tertulis yang Tempo Terima Selasa, 5 November 2024

Tiga terduga teroris yang Densus 88 tangkap adalah BI, SQ, dan ST. Polisi menangkap ketiganya di lokasi berbeda di wilayah Jawa Tengah pada Senin kemarin.

Polisi menangkap BI pukul 00.15 WIB di Jalan Lingkar Utara Kudus, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Aparat menduga BI berperan sebagai perencana aksi teror.

Selanjutnya Densus 88 menangkap SQ di Desa Suruh Kalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. SQ diduga berperan sebagai pengelola media sosial yang aktif mengunggah narasi propaganda terkait JAD dan memprovokasi untuk melakukan teror.

Terakhir, polisi menangkap ST yang berperan sebagai ideolog dan biasa mengisi kajian kecil di kelompok JAD Jawa Tengah. ST ditangkap di RW. 20, Kebonbatur, Kec. Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Aswin menuturkan, belum diketahui secara pasti apa motif dari para tersangka. Yang pasti, kata dia, ketiga tersangka telah terbukti secara massif membuat pernyataan-pernyataan yang memprovokasi masyarakat agar melakukan teror di media sosial. "Masih akan kami apakah ada tempat langsung yang hendak ditargetkan," tuturnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus