Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEPOK - Pemerintah Kota Depok telah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membuang sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor. Untuk itu, pemerintah Depok akan menyiapkan truk yang dioperasikan ke tempat pengolahan sampah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tahun ini sudah dianggarkan pengadaan empat unit truk sampah baru," kata Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Iyay Gumilar, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Depok menghadapi masalah serius terkait dengan pengelolaan sampah sejak akhir tahun lalu. Setiap hari, sampah yang dihasilkan mencapai 1.300 ton. Sebanyak 800 ton dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, sedangkan sisanya dikelola di Unit Pengelolaan Sampah (UPS) yang berada di sejumlah lokasi.
Pengelolaan sampah di TPA Cipayung masih menggunakan sistem sanitary landfill, yaitu menumpuk dan memadatkan sampah, lalu ditimbun dengan tanah. Walhasil, sampah yang ditumpuk menggunung. Bahkan tingginya telah mencapai 30 meter. Padahal batas maksimal tumpukan sampah seharusnya tidak lebih dari 10 meter. "TPA Cipayung sudah tidak bisa lagi menampung sampah dan rawan longsor," kata Iyay.
Atas dasar itulah Pemerintah Kota Depok mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diizinkan menggunakan TPPAS Lulut-Nambo. Bahkan pemerintah Depok telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar, khusus untuk membiayai pembuangan sampah ke TPPAS.
Menurut Iyay, rencana pembuangan sampah ke TPPAS Lulut-Nambo masih belum final. "Iya, masih dalam pembahasan," kata dia. "Saat ini, Pemprov masih merevisi analisis dampak lingkungan (amdal) terkait TPPAS itu."
Jika Pemerintah Provinsi sudah memberikan persetujuan, kata Iyay, sampah dari Depok yang dikirim ke Nambo jumlahnya tidak lebih dari 300 ton per hari. "Kami inginnya nambah karena idealnya 500 ton per hari, tapi segitu juga alhamdulillah."
Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Bambang Riyanto, mengatakan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap memberikan izin kepada Depok untuk memanfaatkan sebagian lahan di TPPAS Lulut-Nambo. Namun izin itu disertai dengan sejumlah syarat. "Kami tidak mau nabrak aturan. Jadi, ikuti dulu hal-hal yang memang sudah dipersyaratkan," kata dia, di Bandung.
Persyaratan yang wajib dipenuhi salah satunya berkaitan dengan amdal. Sebab, sampah di TPPAS Lulut-Nambo harus diolah menggunakan teknologi refuse-derived fuel (RDF), yaitu proses pemilahan sampah untuk dimanfaatkan kembali menjadi bahan bakar. Adapun Pemerintah Kota Depok selama ini masih menggunakan sanitary landfill.
"Kami akan atur sedemikian rupa supaya ada revisi amdal, kemudian pembuangan sampah dari Depok tidak sepenuhnya sanitary landfill, tapi bagian dari proses untuk (produksi) RDF tahun depan," kata Bambang. "Jadi, Depok akan membuang sampah ke sana dengan konsep untuk menyiapkan bahan baku RDF."
Bambang mengatakan, dengan cara tersebut, sampah dari Depok bisa digunakan untuk produksi perdana RDF. Bahan baku pengganti batu bara dari olahan sampah itu nanti dapat digunakan untuk bahan bakar di pabrik semen.
Menurut Bambang, fasilitas pengelolaan sampah di Lulut-Nambo memang dipersiapkan untuk sistem RDF. Saat ini, pembangunan konstruksi masih berjalan dan ditargetkan selesai pada Februari 2020.
Bambang mengatakan Pemerintah Kota Depok mengajukan permintaan untuk membuang sampah lebih dulu kendati infrastruktur di Lulut-Nambo belum siap. "Provinsi mengerti situasi di Depok. Yang paling penting, aturan tidak ada yang dilanggar."
Bambang menambahkan, pemerintah Depok telah menyanggupi untuk membayar kompensasi dampak negatif (KDN) kepada penduduk di sekitar TPPAS Lulut-Nambo. Pemerintah Kabupaten Bogor juga sudah memberikan persetujuan dan secepatnya menerbitkan peraturan bupati tentang biaya KDN tersebut. "Kalau semuanya sudah terpenuhi, artinya tidak ada yang dilanggar. Depok dipersilakan membuang ke sana," kata dia. ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AHMAD FIKRI | SUSENO
Penanganan Sampah di Depok
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo