Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengagendakan rapat paripurna pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur Jakarta besok. Sebagian anggota Dewan menuntut Ahok membuat laporan pertanggungjawaban selama 2,5 tahun memimpin Jakarta dalam rapat itu.
"Kalau mengundurkan diri tidak bisa lepas begitu saja dari tanggung jawab atas apa yang telah dikerjakan," ujar anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, saat dihubungi Tempo, kemarin.
Meski Ahok kini berada dalam tahanan, ujar Prabowo, Dewan akan tetap berencana meminta pertanggungjawaban atas semua program yang telah direncanakan ataupun yang telah dilakukan. Prabowo mencontohkan pembangunan rumah susun. Dewan akan bertanya sejauh mana capaian yang ada. "Berapa yang sudah dibangun, untuk siapa rumah susun itu, kan harus jelas," kata dia.
Selama menjabat, Basuki telah melakukan banyak hal, di antaranya membangun Jakarta Smart City, memulai konstruksi kereta cepat (MRT) Jakarta koridor selatan-utara tahap I, membangun jalan layang khusus Transjakarta Tendean-Ciledug, membangun Simpang Semanggi, memulai proyek kereta ringan (LRT), hingga mendatangkan 300 unit bus Transjakarta asal Eropa.
"Apa pun yang direncanakan beliau, kami akan lihat mana yang berhasil, dan tidak berhasil," ujar Prabowo. Pertanggungjawaban itu, kata Prabowo lagi, bisa saja dibuat dalam bentuk laporan tertulis.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan rapat paripurna pengunduran diri Basuki akan digelar pada Selasa besok. "Senin (hari ini) akan ada rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menetapkan jadwal paripurna," ujar Taufik. Setelah rapat Bamus dilakukan, Dewan akan menetapkan jadwal rapat paripurna yang akan digelar pada esoknya sekitar pukul 16.00 WIB.
Rapat paripurna itu menindaklanjuti permintaan mundur Basuki dari posisi DKI-1 pada Selasa pekan lalu. Basuki telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo dengan tembusan Menteri Dalam Negeri untuk permintaannya tersebut. Surat dikirim sehari setelah dia mencabut banding atas vonis penjara dua tahun dari hakim yang menganggapnya terbukti menodai agama.
Taufik mengatakan rapat tersebut akan mengumumkan pemberhentian Basuki dari jabatan Gubernur DKI sekaligus mengusulkan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif. Usul itu nantinya akan disampaikan DPRD kepada Presiden Joko Widodo. "Nanti kami bersurat kepada presiden lalu presiden yang akan melantik Pak Djarot," kata Taufik.
Penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidarta, yakin kliennya siap jika dimintai pertanggungjawaban. Menurut dia, Ahok adalah seorang yang taat hukum. Contohnya, Ahok telah mengembalikan dana operasionalnya sebesar Rp 1,2 miliar setelah pengunduran dirinya pekan lalu.
Namun, Wayan menambahkan, pertanggungjawaban Ahok dalam kapasitasnya sebagai gubernur seharusnya dapat diwakilkan oleh Djarot sebagai wakil gubernur. "Sebagai Gubernur DKI atau Pak Ahok sendiri? Kalau sebagai Gubernur kan bisa diwakili Pak Djarot," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendesak DPRD DKI agar segera menggelar rapat paripurna. Dia menuturkan, Djarot nantinya menjabat gubernur definitif hingga Oktober tanpa wakil gubernur.
Selanjutnya, kata Tjahjo, tugas Djarot adalah mempersiapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno. "Mudah-mudahan, di antara mereka ada komunikasi yang baik," kata Tjahjo di gedung KPK, Jumat lalu. Albert Adios Gintings | Wuragil | Devy Ernis
Setelah Ahok Minta Mundur
Direktur Jenderal Otonomi DaerahKementerian Dalam Negeri, Sumarsono,mengatakan pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI definitif akan dilakukan Presiden Joko Widodo. Pelantikan akan dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan Djarot sebagai pengganti Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang paripurna Selasa mendatang. "Nanti diserahkan ke Presiden yang akan melantik. Waktunya tergantung Presiden. Biasanya dua pekan setelah paripurna," kata Soni,--sapaan Sumarsono--kemarin.
Berikut ini ketentuan yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
1. Kepala daerah dapat berhenti karena meninggal, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
2. Diawali dengan mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden dengan tembusan Kementerian Dalam Negeri.
3. Pemberhentian kepala daerah lalu diumumkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna.
4. Pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
5. Presiden kemudian melantik pengganti.
Devy Ernis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo