Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DPRD Isyaratkan Setuju Pencairan Dana Cadangan

Dana cadangan akan digunakan untuk menambah pendapatan daerah yang menurun akibat wabah Covid-19.

9 September 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rapat paripurna DPRD DKI di Jakarta, 7 September 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengisyaratkan dukungan terhadap pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah.

  • Legislator Kebon Sirih setuju jika dana cadangan itu dicairkan untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

  • Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta siap membahas permintaan eksekutif untuk mencabut peraturan daerah tentang dana cadangan daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mengisyaratkan dukungan terhadap pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah. Legislator Kebon Sirih setuju dana cadangan itu dicairkan untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan partainya berencana menggelar diskusi untuk mengkaji permintaan eksekutif yang ingin mencabut peraturan tentang dana cadangan itu. “Prinsipnya, kami akan mendukung selama itu untuk penanganan Covid-19,” tutur dia, kemarin.

Dalam rapat paripurna dua hari lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan mencabut Peraturan Daerah 10/1999. Ia berencana mengalihkan dana cadangan sebesar Rp 1,4 triliun untuk menambah pendapatan daerah yang terimbas wabah Covid-19.

Pandemi Covid-19 membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta 2020 mengalami kontraksi hampir 53,66 persen. Walhasil, APBD tahun ini bakal turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,18 triliun.

Menurut Gembong, sebenarnya, tanpa mencabut Peraturan Daerah 10/1999, pemerintah DKI bisa menggunakan dana cadangan itu untuk penanganan Covid-19. Sebab, pandemi corona sudah dikategorikan keadaan darurat. “Wabah ini masuk kategori darurat karena tak ada yang menyangka terjadi pandemi di Jakarta,” ujar dia.

Dalam Peraturan Daerah 10/1999, penggunaan dana cadangan bisa dilakukan untuk menanggulangi kondisi darurat yang tidak dapat diduga sebelumnya. Dana cadangan itu juga bisa digunakan untuk membiayai pembangunan strategis berskala besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Pendapat serupa disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar Basri Baco. Ia setuju dana cadangan itu digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Hanya, Basri meminta pemerintah DKI memperketat pengawasan dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19. “Karena ada saja yang mencoba mencari keuntungan di tengah wabah,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Idris Ahmad justru mempertanyakan rencana penggunaan dana cadangan tersebut. Alasannya, sejauh ini eksekutif belum pernah menyampaikan secara detail tentang penggunaan dana itu.

Menurut Idris, jika membutuhkan anggaran tambahan dalam penanganan Covid-19, pemerintah DKI sebaiknya memperjelas penarikan dana commitment fee Formula E yang sebesar Rp 560 miliar. “Apabila masih tidak ada kejelasan, PSI tidak menyetujui rencana Pemprov DKI menarik dana cadangan daerah,” kata dia.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta siap membahas permintaan eksekutif untuk mencabut peraturan daerah tentang dana cadangan daerah. Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan mengatakan prosedur pencabutan peraturan itu harus melalui rapat paripurna. Dalam rapat ini, setiap fraksi akan diminta memberikan pandangan umum ihwal usul pemerintah DKI tersebut.

Kemudian, kata Pantas, pembahasan pencabutan regulasi dilanjutkan oleh Bapemperda dengan melibatkan ahli serta fraksi-fraksi di Dewan. “Kami lihat hal ini sederhana dan tidak mempengaruhi apa-apa,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

TAUFIQ SIDDIQ | GANGSAR PARIKESIT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus