Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Di Kuching Mereka Dibekuk

Dua anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ditangkap Polisi Diraja Malaysia karena diduga terkait dengan jaringan penyelundupan narkotik antarnegara. Istri salah satu polisi itu sudah lama masuk "radar" Badan Narkotika Nasional.

8 September 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufik Noor Isya baru satu jam meninggalkan Pos Perlintasan Batas Indonesia-Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuju Kuching, Sarawak, Jumat dua pekan lalu. Selepas magrib itu, saat liaison officer Kepolisian RI di Kuching tersebut melintasi Kota Serian, telepon selulernya berdering. Meski tak mengenal nomor yang masuk, komisaris polisi itu langsung mengangkat teleponnya.

Tak disangka, peneleponnya adalah seorang perwira di Polisi Diraja Malaysia. Dia memberitahukan, polisi Malaysia menangkap dua orang Indonesia di Hotel Citadines, Jalan Simpang Tiga, Kota Kuching. Yang mengagetkan Taufik, sang perwira bercerita, ketika diperiksa, keduanya menunjukkan kartu anggota polisi. "Tapi saya tak langsung percaya," kata Taufik kepada Tempo, yang menemuinya di Kuching, Jumat pekan lalu.

Taufik meminta si perwira mengirim foto kedua orang tersebut. Beberapa detik kemudian, dua foto masuk ke telepon seluler Taufik. Wajah Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala M.P. Harahap pun terpampang pada foto kartu identitas mereka. Taufik segera menelepon Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto.

Waktu itu, Arief sedang blusukan dalam perjalanan dari Mempawah menuju Temaju, wilayah yang juga berbatasan dengan Malaysia. Karena Taufik belum bisa menjelaskan duduk perkara penangkapan, Arief meminta dia memastikan lagi kejadian itu. Taufik segera meminta izin Polisi Diraja bertemu dengan Harahap dan Idha malam itu juga. Namun permintaan itu langsung ditolak. "Alasannya, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Taufik.

Adapun Arief, begitu tiba di Temaju, sekitar pukul 23.00, langsung berupaya melaporkan peristiwa itu ke Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman di Jakarta. Sial, sinyal telepon di Temaju buruk. Berkali-kali mencoba, Arief gagal menghubungi Sutarman. Baru esoknya dia bisa berbicara dengan Kepala Polri.

Sutarman meminta Arief mengutus Wakil Kepala Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Hasanuddin ke Kuching. Ketika Hasanuddin hendak berangkat, Arief memberi pesan khusus: jika pelanggaran kedua polisi itu tak terlalu berat, usahakan agar mereka bisa dipulangkan ke Indonesia. "Biar kita tindak di sini," kata Arief.

Hasanuddin pun terbang ke Kuching bersama Direktur Narkotika Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Hendi Handono dan Kepala Polsek Entikong Ajun Komisaris Husni Ramli. Di Kuching, rombongan diterima Kepala Kepolisian Sarawak Deputi Komisioner Datuk Wira Muhammad Sabtu bin Usman, yang didampingi Direktur Narkotika Kepolisian Sarawak Malaysia Superintendent Lukas.

Tapi masalah yang membelit Idha dan Harahap ternyata sangat serius. Polisi Diraja mencokok mereka karena keduanya diduga terkait dengan penyelundupan narkotik antarnegara. Yang menangkap mereka pun bukan polisi "lokal", kepolisian Kuching, melainkan tim khusus dari markas besar Polisi Diraja di Bukit Aman, Kuala Lumpur.

Upaya membawa kembali Idha dan Harahap gagal total.

l l l

Idha, 44 tahun, dan Harahap, 37 tahun, ditangkap setelah polisi Malaysia membekuk perempuan Filipina, Sonya Chusi P. Sigat, di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Kamis dua pekan lalu. Sewaktu ditangkap, Sonya yang baru saja mendarat dari New Delhi, India, itu kedapatan membawa 3,1 kilogram sabu-sabu. Barang terlarang tersebut dipisahkan dalam lima kantong di dalam tasnya.

Ketika diperiksa, Sonya mengaku akan menyerahkan benda itu kepada seseorang di Kuching. Rencananya, dari sana, barang itu dibawa ke Indonesia melalui jalan darat, melewati Entikong, Kabupaten Sanggau—sekitar 310 kilometer dari Kota Pontianak. Di telepon seluler Sonya, polisi menemukan jejak komunikasi dia dengan seseorang di Kuching. Esok harinya, sekitar pukul 15.15, tim Polisi Diraja membekuk Idha di kamar Hotel Citadines. Adapun Harahap ditangkap di lahan parkir hotel. Soal apa komunikasi itu, polisi Malaysia masih menutup rapat. "Kami belum tahu seperti apa komunikasinya," ujar Arief.

Dari pusat Kota Kuching perlu waktu sekitar 10 menit berkendaraan menuju Hotel Citadines. Hotel 13 lantai dengan harga per kamar sekitar 200 ringgit ini berdiri tegak di Jalan Simpang Tiga, tepat di depan pusat belanja Spring. Jumat pekan lalu, ketika Tempo menyambangi hotel itu, beberapa pegawai hotel yang ditemui menolak berbicara tentang penangkapan Idha dan Harahap. Saat Tempo memotret hotel itu, petugas keamanan meminta kamera "dimatikan". "Tak ada foto-foto," kata si petugas.

Ketika meringkus Idha dan Harahap, Polisi Diraja memang tak menemukan narkotik pada keduanya. Hasil pemeriksaan urine kedua polisi itu pun negatif. Namun itu bukan alasan polisi Malaysia membebaskan mereka. Sebaliknya, masa penahanan keduanya diperpanjang sepekan. Menurut Atase Polri di Kedutaan Besar RI, Komisaris Besar Aby Nursetyanto, dari kabar yang diterimanya, Idha dan Harahap akan diboyong ke markas pusat Polisi Diraja di Bukit Aman.

Di Malaysia, hukuman bagi pengedar narkoba sangat berat. Jika terbukti bersalah menyelundupkan narkotik, Idha dan Harahap bisa dijerat Pasal 39-B Undang-Undang Antinarkotik Malaysia 1952. Ancaman hukumannya digantung sampai mati.

l l l

Di Tanah Air, penangkapan Idha dan Harahap ramai diberitakan. Jenderal Sutarman menyatakan Idha dan Harahap pergi ke Malaysia tanpa seizin pimpinan. "Itu salah, melanggar disiplin," ujar Sutarman. Kendati begitu, Sutarman meminta masyarakat tak langsung memvonis anggotanya itu terkait dengan sindikat narkotik internasional. Alasannya, tak ada barang bukti pada mereka.

Toh, imbauan Kepala Polri tak langsung meredakan pergunjingan tentang Idha dan Harahap. Apalagi, di laci Kepolisian sendiri, rekam jejak Idha penuh kontroversi. Reputasi Idha, misalnya, terekam dalam catatan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara. Idha lama berdinas di sana sebelum dimutasikan ke Polda Kalimantan Barat pada 19 Februari 2013.

Dalam catatan Bidang Profesi dan Pengamanan, menurut Arief, Idha pernah melakukan sejumlah pelanggaran etik. Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1993 itu sampai tiga kali kawin-cerai. Terakhir, pada 2010, Idha menjalin hubungan dengan Martawati alias Titi Yusnawati, janda empat anak. Idha pun menikah untuk keempat kalinya di Deli Serdang pada 22 Juli 2012. Titi, kini 50 tahun, tercatat sebagai "istri tunggal" Idha di Kepolisian.

Setelah dimutasikan dari Polda Sumatera Utara, sejak 7 Juni 2013, Idha menjabat Kepala Subdirektorat III Narkoba Polda Kalimantan Barat. Namun, pada Desember 2014, Idha dicopot dari jabatannya dan dipindahkan menjadi Analis Muda Kebijakan Polda Kalimantan Barat. Pencopotan ini berkaitan dengan kasus penghilangan barang bukti narkotik oleh anak buahnya, Ajun Komisaris Sunardi dan kawan-kawan.

Sunardi, yang dipecat setelah disidangkan Komisi Etik, mengajukan permohonan banding. Sunardi menuding Idha menukar barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram dengan tawas. Sunardi juga menuduh Idha menukar 5 juta ekstasi bermutu tinggi dengan ekstasi bermutu rendah. "Laporan Sunardi ini mendapat atensi khusus di Polda Kalimantan Barat, " kata Arief.

Januari lalu, Idha kembali membuat heboh institusi Polri. Kala itu, bersama istrinya, dia terbang dengan Lion Air dari Pontianak ke Jakarta. Di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Titi mengaku kehilangan perhiasan seharga Rp 19 miliar. Penyidik Polda Kalimantan Barat belakangan menemukan perhiasan itu di tangan jaringan pencuri barang bagasi pesawat.

Polisi lalu mencocokkan jumlah dan jenis perhiasan yang ditemukan dengan dokumen rekaman sinar-X PT Angkasa Pura II Pontianak. Setelah dihitung ulang, kata polisi, perhiasan Titi ternyata hanya bernilai Rp 181,5 juta. Menurut Polda, Titi telah memanipulasi harga barang yang hilang. Kasus ini kemudian lenyap begitu saja. Polisi menyatakan tak ada indikasi pidana dalam kejadian itu. Belakangan, Idha diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Barat karena dia pergi ke luar kota tanpa izin atasan. Pada 19 Juni lalu, ia pun dijatuhi hukuman berupa pembebasan tugas sebagai analis muda kebijakan.

Meski tak punya lagi pekerjaan dinas, Idha tak kehilangan kesibukan. Menurut seorang perwira polisi di Pontianak, diam-diam dia menjalin "bisnis" dengan Harahap, anggota Kepolisian Sektor Entikong, yang dikenal sebagai "penguasa" di jalur perbatasan (lihat "Abang Sakti di Tapal Batas").

Catatan miring soal Idha dan Titi juga ada di Badan Narkotika Nasional. Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengungkapkan, nama Titi tercatat dalam salah satu jaringan narkotik internasional. "Jaringan itu ada akar-akarnya. Salah satunya di Malaysia," ujar Anang. Namun Anang menolak menjelaskan peran Titi di jaringan yang telah dipantau BNN lebih dari lima tahun itu. "Kaki tangan jaringan itu sebagian sudah ditangkapi," kata Anang. Di Pontianak, Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Deddy Fawzi Elhakim juga mengungkap kaitan Titi dengan kasus narkotik. Salah seorang adik kandung Titi, Agung Adyaksa, kini menjalani hukuman di penjara khusus narkotik Banceuy, Bandung.

Petugas BNN menangkap Agung di Pontianak karena kepemilikan sabu-sabu sebanyak 512 gram—sempat diberitakan 2 kilogram, tapi menyusut tanpa penjelasan. Pertengahan tahun lalu, Agung divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotik dan dua tahun penjara untuk perkara pencucian uang. Selama persidangan, menurut Deddy, Idha dan Titi kerap mendampingi Agung.

Seorang perwira polisi yang pernah bertugas di BNN bercerita, Idha dan Titi tak hanya hadir di persidangan Agung. Ketika Agung ditahan penyidik BNN, keduanya kerap mendatangi kantor pusat BNN di kawasan Cawang, Jakarta Timur. "Mereka berupaya mempengaruhi, tapi penyidik kami tak tergoda," ujar si perwira. Menurut dia, Titi juga ditengarai pernah menjalin hubungan khusus dengan gembong narkotik asal Indonesia, Kamir Santoso. Di arsip BNN, Kamir tercatat sebagai "ular" yang licin. Pada 2006, Kamir dan lima pembantunya ditangkap dengan bukti 52 ribu butir pil ekstasi dan 8,5 kilogram sabu-sabu. Dia dijebloskan ke penjara Cipinang.

Ketika Kamir ditangkap, Titi "meninggalkan" dia. Pada 2008, Titi melaporkan Kamir ke Markas Besar Polri. Ia menuduh Kamir menipunya dalam jual-beli rumah seharga Rp 20 miliar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Uang muka Rp 10 miliar yang dibayarkan Titi, kata dia, dibawa kabur oleh Kamir. Kali ini, menurut si perwira, Titi sudah menjalin hubungan khusus dengan salah seorang perwira polisi—sebelum berpacaran dengan Idha.

Pada suatu malam, pertengahan 2009, Kamir kabur dari Cipinang dengan bantuan sejumlah pengawal­ penjara. Menjadi buron Interpol, pada 2010, Kamir tertangkap di apartemen di Guangzhou, Cina. Kamir, kini 49 tahun, masih diterungku di negeri tirai bambu itu. "Hubungan Titi dengan jaringan Kamir ini masih kami selidiki," ujar Deddy.

Berbeda dengan catatan di polisi, di lingkungannya, di Gang Alkadar, Jalan Parit Haji Husein I, Pontianak, nama Idha lumayan wangi. Para tetangganya menyebut Idha polisi yang taat beragama. Jika tak bertugas, Idha rajin melakukan salat berjemaah di masjid yang terletak dekat rumahnya. Jika masjid itu menggelar perayaan keagamaan, menurut Yusuf, pengurus masjid, Idha biasanya menyumbangkan gula atau susu.

Pekan lalu, Tempo dua kali menyambangi rumah Idha di Gang Alkadar. Namun rumah kontrakan seluas sekitar 200 meter itu tampak kosong. Tak ada mobil Mercedes-Benz dan Toyota Avanza yang—menurut tetangga—biasa terparkir di rumah itu. Hanya ada sebuah koran yang tergeletak di teras rumah. Secarik kertas menempel di pegangan pintu depan rumah. Tertulis di kertas itu pesan dari seseorang bernama Freddy, yang meminta pemilik rumah menghubungi sebaris nomor telepon. Hasril, tetangga Idha, bercerita, sejak media mengungkap kasus yang menimpa polisi itu, rumahnya selalu sepi.

Tempo juga berupaya menemui Titi di rumah orang tuanya di Perumahan BTN, Perumnas II, Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak. Musni Yusuf Ali, kakak kandung Titi, menolak berkomentar apa pun. "Saya tak tahu permasalahannya," kata Musni.

Kamis pekan lalu, Tempo juga menelusuri dua alamat perusahaan di Jakarta yang, menurut polisi, pernah tercatat sebagai milik Titi. Pertama, sebuah apartemen di Jalan Juanda Nomor 1, Jakarta Pusat. Di sana, petugas apartemen bernama Jamzani menerangkan, CV Fitria dengan pemilik atas nama Martawati pernah menyewa unit nomor 102. Tapi perusahaan itu telah pindah sepuluh tahun lalu. Kedua, alamat PT Berlian Kapuas Khatulistiwa di apartemen Gading Resort Residence, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seorang pengelola apartemen menerangkan, perusahaan itu memang pernah berkantor di sana, tapi sudah pindah pada 2012. "Apartemennya juga sudah dijual," ujarnya.

Di tengah gonjang-ganjing kasus narkotik yang menampar wajah Polri ini, Sabtu pekan lalu, di Polda Kalimantan Barat terjadi pergantian posisi sejumlah pejabat penting. Wakil Kepala Polda Komisaris Besar Hasanuddin—yang gagal membawa pulang Idha dan Harahap—digantikan Komisaris Besar Joko Irianto, mantan Wakil Kepala Polda Banten. Kendati ada yang menghubung-hubungkan pergantian ini dengan "kasus Idha dan Harahap", Arief kukuh menyatakan pergantian itu tak ada hubungannya dengan mereka.

Jajang Jamaludin, Singgih Soares, Yuliawati, dewi suci (Jakarta), Aseanty Pahlevi (Pontianak), Febriyan (Kuching), Masrur (Kuala Lumpur)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus