MARYOTO Hadisupono, 40, warga Kota Ponorogo, Jawa Timur, ketiban sial. Ia dituduh melanggar pasal 167 dan 168 KUHP karena masuk kantor polisi (Sektor Tegalombo, Pacitan) tanpa izin Kapolsek. Akibatnya, ia diajukan ke Pengadilan Negeri Pacitan, pertengahan bulan lalu. "Apa salah saya? Lho, wong saya sudah lapor piket dan sudah dipersilakan masuk," ujar Maryoto. "Kalau saya lompat pagar lalu memaksa masuk, jelas, saya salah." Awalnya adalah permintaan dua adik ipar Maryoto, Bambang Suryanto, 33, dan Hartono, 33, selaku direktur dan pelaksana CV Setia yang sedang punya masalah dengan ke-8 buruhnya. Gaji buruh-buruh itu belum dibayarkan selama satu tahun -walaupun mereka konon masih punya hubungan famili dengan si majikan. Masalahnya sampai ke tangan Polsek Tegalombo, dan ditetapkanlah pembayaran dilakukan di kantor polisi. "Selaku orang tertua dalam keluarga, saya sudah biasa diminta ikut memecahkan masalah mereka," tutur Maryoto. Dan berangkatlah mereka bertiga, serta ke-8 pekerja, ke kantor polisi. Hari itu hari libur Waisak. Selang beberapa saat, masuklah Serka Suyono, penjabat Kapolsek. Tiba-tiba Serka Suyono berdiri sambil bertolak pinggang, "Saudara Maryoto di sini sebagai apa?" "Maaf, Pak, saya pembina CV Setia," jawab Maryoto. Sial: ia tidak bisa menunjukkan surat kuasa. "Saudara keluar! Keluar! Kalau tidak saya tembak!" ujar Suyono sembari menuju lemari. Maryoto, pegawai PU Ponorogo, bingung - langsung keluar, pulang. Merasa diperlakukan sebagai tahanan Maryoto tidak tinggal diam. Dia mengirimkan surat ke Kapolwil Madiun, dengan tembusan ke Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Pacitan. Dan sebulan kemudian, ia dipanggil Kasatserse Polres Pacitan - sampai dua kali. Apa lacur: dalam panggilan kedua itu Maryoto justru diperiksa sebagai tersangka. Tuduhan: melanggar ketertiban umum. "Ya, karena untuk umum itulah makanya tidak semua orang bisa masuk. Pengertian umum: hanya untuk menyelesaikan masalah yang umum terjadi di masyarakat," ujar Soenardi, S.H., jaksa yang menangani masalah ini. "Bukti tidak perlu. Kalau unsur-unsurnya sudah memenuhi, mau apa?" "Kalau dia didakwa masuk kantor polisi tanpa izin, wong Maryoto dan para saksi mengatakan sudah mendapat izin. Kok bisa begini?" Ini jawab Drs. M. Asyhar Subandhy, penasihat hukum Maryoto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini