Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Divonis karena menodai sang saka

Guru smpn hatolia daud santanu menzinai anak muridnya luciana martins memakai alas bendera merah putih. daud divonis bukan karena menodai luciana, tapi karena telah menodai sang merah putih itu.

11 Januari 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETERLALUAN sekali Daud Santanu itu. Mula-mula, kepada Luciana Martins, ia mengibas-ngibaskan bendera Merah-Putih, sambil bersumpah akan mengawini gadis itu. "Sang dwiwarna ini menjadi saksi!" katanya. Tapi justru karena bendera itu maka ia diseret ke Pengadilan Negeri Dili, Timor Timur. Tuduhan: penodaan Sang Saka Merah Putih. Di situ pula Daud, 45, diganjar satu tahun penjara. Persoalannya, yang terpenting, adalah ini: guru SMP Negeri Hatolia itu telah memperlakukan bendera kita bagai secarik kain biasa. Majelis hakim pimpinan Piter Siregar, S.H., dalam sidang itu, menolak pembelaan Daud yang menyatakan bendera itu sudah usang dan tak terpakai lagi. Seperti dikatakan jaksa penun ut umum, Syamzaini, S.H., dengan bersemangat, "Bendera Merah Putih baru tidak terpakai lagi bila warna merah dipisahkan dari warna putihnya!" Lagi pula, alasan Daud, kalau mau jujur, sebenarnya bukan soal usang-tak-usangnya bendera. Melainkan karena ia kepepet: tak mendapatkan hamparan lain yang bisa dipakai sebagai alas perbuatannya. Dan ini adalah perbuatan yang, maaf saja, sungguh tidak senonoh. Ini sebenarnya cerita "perkosaan" (dalam tanda petik, sebab vonis Hakim sendiri tidak didasarkan pada tindak itu) yang melibatkan Daud dan muridnya, Luciana yang tadi. Perbuatan itu, apa pun namanya, dilakukan di ruang kepala sekolah tempat Daud mengajar. Dengan alasan diperlukan untuk membantu pekerjaan administrasi sekolah, Luciana, 18, dipanggil di tengah jam pelajaran. Luciana sendiri mengaku tak berani menolak ajakan sang guru. "Takut tidak dinaikkan kelas," katanya. Lalu, karena khawatir baju seragam si gadis menjadi kotor, Daud mencari-cari di lemari - dan ketemu bendera itu. Itu mula-mulanya. Dan berlangsunglah percabulan itu berulang-ulang. Tak jelas berapa kali. Dan entah berapa kali pula si guru menggombal akan mengawini muridnya, sambil memegang bendera, "Sang Saka Merah Putih menjadi saksi! ...."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus