Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dibaiat oleh Khalifah, ASN hingga Dokter Jadi Anggota Khilafatul Muslimin

Khilafatul Muslimin punya 14.000 pengikut yang tersebar di seluruh Tanah Air. Ideologinya merujuk ke NII Kartosoewirjo. Dibaiat seorang khalifah.

16 Juni 2022 | 17.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga sekaligus kantor cabang kelompok tersebut di Solo, Jawa Tengah, Kamis 9 Juni 2022. Kegiatan tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran paham kelompok Khilafatul Muslimin yang membahayakan ideologi Pancasila. ANTARAFOTO/Maulana Surya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan para anggota Khilafatul Muslimin ada yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) hingga berprofesi sebagai dokter. Mereka yang tercatat sebagai anggota Khilafatul Muslimin akan memiliki nomor induk warga (NIW).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hengki mengatakan, selama 25 tahun berdiri, Khilafatul Muslimin berdiri, memiliki pengikut lebih dari 14.000 orang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang harus lebih dulu dibaiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah kami klasifikasi, yang tertinggi wiraswasta, kemudian petani 20 persen, karyawan 25 persen, guru 3 persen, termasuk di sini ada ASN, dokter dan lain sebagainya," kata Hengki saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2022.

Setelah dibaiat, para warga itu akan diberikan diberikan buku saku berjudul Latar Belakang Tegaknya Kembali Khilafarul Muslimin. Dalam catatan kaki buku saku itu terdapat rujukan ke buku Darul Islam dan ajaran-ajaran Kartosoewirjo tentang NII.

"Ini buku saku mereka di mana merujuk pada Darul Islam Kartosoewirjo. Jadi rekan-rekan bisa menjabarkan sendiri bahwa acuan mereka ini mengacu pada ajaran Kartosoewirjo," ucap Hengki.

Kepolisian telah menetapkan total 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. "Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Ramadhan menjelaskan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda. Di antaranya, 6 tersangka di Polda Jawa Tengah. Lima tersangka oleh Polda Lampung. Dan lima tersangka di Polda Jawa Barat.

"Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan

Polisi, kata dia, menyangka para anggota Khilafatul Muslimin menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus