Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Senin, 3 Oktober 2022. Kasubdit Kamneg, AKBP Liston Marpaung S.H.MH Jab Ps, mengungkap bahwa proses penyelidikan terhadap tersangka telah selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Begitu sudah tahap 2 berarti proses penyidikan sudah selesai tinggal penyerahterimaan tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi," ujarnya kepada wartawan, Senin, 3 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terhadap kasus Khilafatul Muslimin. Kasus ini disebut sebagai penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Pola penyebaran ideologi khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin itu disebarkan dengan berbagai cara, antara lain berkedok pengajian atau dakwah," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal R. Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Juni 2022.
Begitu para tersangka masuk ke mobil tahanan, beberapa anggota Brimob turut mengawal di belakang mobil. Proses penyerahan ini nantinya akan berlanjut ke tahap persidangan. "Nanti akan dijadwalkan oleh jaksa dalam hal persidangannya di Pengadilan Negeri Bekasi," ucap Marpaung.
Ia mengaku tidak ada tersangka lain yang belum diserahkan ke Kejaksaan. "Sudah semuanya," kata dia.
Penahanan semua tersangka juga bakal dilakukan sesuai penetapan jaksa dalam persidangan. Ini akan menentukan tempat di mana para tersangka ditahan. "Nanti tergantung jaksa, ketika nanti sudah tahap 2 jaksa yang menentukan apakah dititip atau di mana nanti," tuturnya.
VANIA NOVIE ANDINI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.