Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membentuk majelis kode etik dan tim pemeriksa untuk merumuskan sanksi terhadap Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
Baca: Banyak Warga Bekasi Tak Coblos Pilkada Serentak, Ini Penyebabnya
“Waktu itu diduga tidak profesional dalam pilkada, diduga memihak pada salah satu pasangan tertentu,” kata Penjabat Gubernur Jawa Barat Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan, Jumat, 20 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iriawan mengatakan, sidang etik sekaligus memeriksa dugaan pelanggaran terhadap netralitas PNS tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.
“Secepatnya. Saya barusan bahas supaya bisa lakukan sidang itu,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iriawan enggan merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda Kota Bekasi tersebut. Termasuk dugaan dukungan tebuka Sekda Kota Bekasi pada calon petahana walikota Bekasi Rahmat Effendi.
“Di dalam sidang akan ditemukan. Belum ke sana (dugaan dukungan pada petahana), nanti kita lihat di sidang,” kata dia.
Baca: PPDB Online Jalur Zonasi Jadi Prioritas di Bekasi, Ini Alasannya
Iriawan mengatakan, sejumlah pihak akan dipanggil untuk menelusuri kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut, termasuk Sekda Kota Bekasi Rayendra. “Ya. Akan dipanggil,” kata dia.
Menurut Iriawan, hasil sidang etik dan tim pemeriksa itu akan dilaporkan dulu pada Kementerian Dalam Negeri sebelum penjatuhan sanksi terhadap Sekda Kota Bekasi itu. “Saya akan melaporkan hasilnya. Sanksinya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” kata dia.