Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah perusahaan tambang bernama PT Jasa Tambang Nusantara (JTN) diduga menyerobot lahan warga di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Perusahaan itu disebut menggali tambang batu bara di daerah itu tanpa membebaskan seluruh lahan warga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, warga mengklaim telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang membentang di tiga desa itu, yakni Desa Jemparing, Desa Bukit Saloka, dan Desa Krayan Sentosa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum sejumlah warga yang melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat, Paulinus Dugis, menjelaskan puluhan warga telah memiliki tanah itu untuk menjalankan perkebunan sawit.
Kepemilikan tanah mereka bervariasi mulai dua sampai dengan empat hektare. Adapun warga yang dia dampingi sejumlah sepuluh orang dengan kepemilikan tanah mencapai sekitar 20 hektare. “Itu berpuluh-puluh tahun tinggal di situ,” ujar dia kepada Tempo, Kamis, 9 Mei 2024.
Sekitar empat tahun silam, PT JTN merangsek masuk dan memulai tambang merela. Sejumlah tanah disebut telah diganti rugi. Tapi masih banyak warga yang mengaku tanah mereka belum dibebaskan. Paulinus menyinggung Pasal 162 Undang-Undang Minerba yang menyebut perusahaan dengan IUP wajib membebaskan lahan sebelum mulai menambang. “Ini tidak dilakukan,” kata dia.
Tak hanya itu, Paulinus menuturkan akibat aktivitas penambangan itu, pohon-pohon sawit yang ditanam warga menjadi tumbang. Sebagian di antaranya tak bisa dipanen karena telah layu. Selain itu, kolam penuh genangan air telah mengitari area perkebunan akibat aktivitas penambangan. “Jangankan mau panen sawit yang mereka tanam, sekarang untuk masuk ke lokasi mereka sudah tidak bisa,” ujar dia.
Atas penyerobotan lahan itu, Paulinus mengaku telah membuat laporan ke Kepolisian Resor Paser.
Manajer Humas PT JTN, Muhamad Azmi Azaki, membantah perusahaannya menambang tanpa melalui mekanisme pembebasan lahan warga. Dia mengklaim mekanisme pembebasan lahan telah dilakukan sebelum memulai aktivitas penambangan. "Sebelum melakukan kegiatan atau mengeluarkan intruksi kerja kepada kontraktor di lahan tersebut," ujar dia kepada Tempo, Senin, 13 Mei 2024.