Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Digugat Karena Malpraktik, Ini Komentar Rumah Sakit Grha Kedoya

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap dugaan malpraktik di Rumah Sakit Grha Kedoya. Korban perempuan muda yang tak bisa menghasilkan keturunan.

10 Juli 2018 | 21.16 WIB

(Kiri-Kanan) Wakil Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya Hiskia Satrio Cahyadi, Pengacara Hotman Paris Hutapea, korban dugaan malpraktik Selfy, serta rekannya Julez saat konferensi pers di RS Grha Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 10 Juli 2018. Tempo/Adam Prireza.
Perbesar
(Kiri-Kanan) Wakil Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya Hiskia Satrio Cahyadi, Pengacara Hotman Paris Hutapea, korban dugaan malpraktik Selfy, serta rekannya Julez saat konferensi pers di RS Grha Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 10 Juli 2018. Tempo/Adam Prireza.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap dugaan malpraktik di Rumah Sakit Grha Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Malpraktik dituduh dilakukan oleh seorang dokter karena mengangkat indung telur seorang pasien perempuan muda sehingga kehilangan kemampuan untuk menghasilkan keturunan.

“Dua indung telur diangkat tanpa persetujuan. Saat operasi kondisi dia sedang tidak sadar karena dibius total,” ujar Hotman saat mendatangi Rumah Sakit Grha Kedoya, Selasa 10 Juli 2018.

Baca berita sebelumnya:
Dugaan Malpraktik, Perempuan Muda Mengeluh Kehilangan Indung Telur

Hotman datang bersama pasien yang dimaksud yakni Selfy, 28 tahun. Adapun tindak operasi yang disebutkan diikuti malpraktik itu terjadi pada 21 April 2015. Saat itu Selfy mengatakan menjalani operasi kista.

Wakil Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya Hiskia Satrio Cahyadi tak berkomentar banyak. Ia menyatakan memilih menunggu hasil investigasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Hiskia pun menyebut untuk sementara manajemen rumah sakit telah menskors Hadi Susanto, si dokter. "Kami tidak bisa menjawab apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh dokter karena bukan wewenang kami sebagai manajemen," tutur dia.

Baca juga:
Kasus Narkoba Manajer SnowBay, Satpam Apartemen Bungkam
Kasus Pengeroyokan, Ada Saksi Lain Sudutkan Herman Hery?

Hotman dan Selfy sempat terlibat debat selama 45 menit dengan manajemen Rumah Sakit Grha Kedoya sebelum menggela konferensi pers bersama. Debat lantaran manajemen melimpahkan kesalahan kepada Hadi yang disebutkan berstatus dokter mitra.

Sedang Hotman Paris sebagai pengacara Selfy berpegang kepada Pasal 13 ayat 67 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pasal itu mewajibkan instansi bertanggung jawab terhadap orang-orang yang bekerja kepadanya.

"Apalagi uang operasi ini masuk ke kantong rumah sakit,” kata Hotman Paris Hutapea sambil menambahkan, “Jadi kami akan gugat rumah sakit dan tim dokter secara perdata untuk mencari keadilan.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus