Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dilaporkan oleh Pengembang Reklamasi, Nelayan Dadap Ditangkap

Pasca peristiwa Desember 2017, nelayan Dadap Alwi sempat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada 30 Juli 2018.

19 November 2019 | 09.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anak-anak nelayan melakukan aksi unjuk rasa di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten, 27 APril 2016. Dalam aksinya mereka menolak untuk digusur terkait proyek reklamasi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nelayan Dadap bernama Muhamad Alwi dikabarkan ditahan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 13 November lalu. Penahanan itu diduga buntut perseteruan dengan pengembang proyek pembangunan jembatan Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta ke Pantai Dadap, Tangerang, yaitu PT Kukuh Mandiri Lestari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putri dari Alwi, Nur Pehatul Janna mengatakan bahwa sebelum ditahan, ayahnya mendapatkan surat panggilan atas penetapan sebagai tersangka. Alwi disangkakan dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia datang kooperatif memenuhi panggilan penyidik, tapi sampai tengah malam justru langsung di tahan. Padahal surat panggilannya hanya penetapan tersangka bukan penangkapan dan penahanan," ujar Nur kepada Tempo pada Senin petang, 18 November 2019.

Nur mengatakan penetapan tersangka dan penahanan ayahnya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 11 Desember 2017. Saat itu, kata dia, sekitar 40 perahu nelayan Dadap dan Kamal Muara mendatangi Kapal keruk Hayyin milik PT Kukuh Mandiri Lestari. Nelayan mempertanyakan aktivitas kapal itu di area reklamasi.

Menurut Nur, pengembang saat itu juga menurunkan puluhan orang dari ormas. Keributan lantas terjadi dan nelayan diduga melakukan perusakan kapal Hayyin.

"Alasan lain kenapa para nelayan datang ke kapal tersebut karena ada hak mereka saat pembebasan lahan proyek reklamasi ternak yang digusur belum dibayarkan sekitar Rp 5,4 miliar," ujar Nur.

Pasca peristiwa Desember 2017, Alwi sempat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada 30 Juli 2018. Menurut Nur, ayahnya dipanggil atas laporan polisi dari Martin Rens Doppo, selaku kuasa hukum dari PT Kukuh Mandiri Lestari yang merupakan perusahaan patungan antara Agung Sedayu Group dan Salim Group.

Pengacara Alwi, Pius Situmorang mempertanyakan dua alat bukti permulaan yang dijadikan penyidik untuk menetapkan kliennya sebuah tersangka. Dia mengaku sudah menanyakan masalah itu namun tak memperoleh jawaban. "Ada di level pimpinan katanya," ujarnya.

Menurut Pius, penangkapan dan penahanan juga dialami oleh nelayan Dadap lain bernama Ade Sukanda. Penangkapan berlangsung tak lama setelah Ade melakukan konferensi pers untuk menagih pembayaran kompensasi oleh pengembang atas perusakan bagan ternak kerang hijau milik nelayan.

Pius mengatakan kasus perusakan bagan ternak terjadi pada Desember 2015. Alwi dan beberapa nelayan lain sempat melaporkan masalah ini ke Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, kelanjutan kasus itu disebut tidak jelas hingga sekarang. "Seharusnya polisi tidak meneruskan laporan pihak PT Kukuh Mandiri Lestari ini. Sementara laporan soal bagan itu sebelumnya saja tidak dilanjutkan," ujarnya.

Nur menambahkan, dalam kasus perusakan bagan ternak, empat satpam di pulau C reklamasi dan salah satu staf PT Kapuk Naga Indah sempat dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Informasi itu didapatkan melalui keterangan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2.

"Setelah SP2HP itu, tidak ada lagi pemberitahuan keberlanjutan kasus pengrusakan," kata Nur.

Menurut Nur, PT Kapuk Naga Indah mengaku sudah memberikan ganti rugi ke sebagian nelayan Dadap. Namun Nur mengatakan bahwa nelayan yang menerima ganti rugi dari anak perusahaan Agung Sedayu Group tersebut bukan berasal kelompok yang berhak. "Yang menerima itu mungkin hanya orang-orang yang tidak tahu atau tidak sadar sedang diperalat," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus