Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penangkapan terhadap dua nelayan Kampung Dadap, Alwi dan Ade dituding rawan kriminalisasi. Sebab, polisi menangkap keduanya yang justru merupakan korban dalam konflik antar warga dengan PT Kukuh Mandiri Lestari, anak perusahaan Agung Sedayu Grup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka diperkarakan dugaan tindak pidana perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan atau kekerasan yang dimaksud dalam pasal 335 KUHP atas nama pelapor Martin Rens Doppo selaku kuasa hukum dari PT Kukuh Mandiri Lestari," ujar koordinator aksi nelayan Kampung Dadap Sujak Supriyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sujak menerangkan, perseteruan antara nelayan Kampung Dadap dengan Agung Sedayu berawal pada Desember, 2015. Saat itu petugas keamanan Pulau C, yang merupakan milk PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Grup), merusak 3 bagan ternak kerang hijau dan pos ronda.
Warga yang mengetahui kejadian itu lalu melaporkannya ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Laporan diterima polisi dengan No. Surat: B/1114/K/XII/2015/SEK PENJ. Namun, Polsek Penjaringan melakukan penyelidikan kasus itu dan memanggil para terlapor pada 16 Desember 2015.
Pemeriksaan dilakukan polisi terhadap 4 orang satpam yang menjaga Pulau C dan diduga melakukan pengrusakan. Mereka adalah Syailul Alam, Ricky, Riicardo, Masdiyarto, dan salah satu staf PT. Kapuk Naga Indah Billy Jalil.
"Setelah itu tidak ada lagi pemberitahuan keberlanjutan kasus pengrusakan," kata Sujak.
Pada Desember 2017, PT KNI kembali bermasalah dengan nelayan Dadap karena melakukan pengurukan Pulau C yang berakibat terganggunya aktivitas nelayan. Padahal, saat itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menghentikan seluruh izin pembangunan Pulau Reklamasi. Setelah didatangi beramai-ramai, perusahaan berjanji akan menghentikan aktivitas pengurukan itu.
Namun beberapa hari kemudian, aktivitas pengurukan dilakukan kembali dengan menggunakan Kapal Keruk Hayyin. Warga yang marah lalu mengepung kapal itu dengan 40 perahu nelayan Kampung Baru, Dadap, dan Kamal Muara. Namun tak seperti kapal sebelumnya, kontraktor PT Kukuh Mandiri yang tengah melakukan pengerukan itu justru melawan masyarakat.
Sujak mengatakan PT Kukuh Mandiri melakukan provokasi dengan menurunkan puluhan orang dari ormas sipil yang membawa senjata rakitan serta menodongkan ke arah nelayan. Atas provokasi tersebut nelayan melakukan perlawanan dan merusak Kapal Keruk Hayyin.
Pihak perusahaan lalu melaporkan tindakan perusakan warga itu ke Polda Metro Jaya pada Juli 2018. Kepolisan yang mendapat laporan dari perusahaan besar itu tampak sigap, mereka segera memanggil Ade dan Halwi untuk diperiksa sebagai saksi.
Pada November 2019 penyidik memanggil Ade dan Halwi kembali untuk dimintai keterangan. Namun usai diperiksa, polisi malah menangkap keduanya dan menetapkan mereka sengaja tersangka. Hal ini menyulut kemarahan warga Kampung Dadap yang segera menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya hari ini.