Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ketua Nelayan Dadap Bantah Berdamai dengan PT KNI, Ini Buktinya

Pengacara Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurnia, Marthen Siwabessy membantah kliennya melakukan perdamaian dengan PT Kapuk Naga Indah.

11 Maret 2019 | 11.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perahu nelayan melintasi lokasi pembangunan Jembatan Penghubung Dadap-Pulau Reklamasi yang persis berada di Muara Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis 7 Maret 2019. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang -Penasihat hukum Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap Waisul Qurnia, Marthen Siwabessy membantah kliennya telah melakukan perdamaian dengan PT Kapuk Naga Indah (KNI) dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media.

"Sampai saat ini belum ada komunikasi antara KNI dengan kami selaku kuasa hukum Waisul terkait upaya perdamaian," ujar Marthen, Minggu 10 Maret 2019.
Baca : Dibantah, Nelayan Dadap Minta Maaf ke Pengembang Reklamasi

Pernyataan Marthen ini sekaligus membantah kabar jika Waisul telah dibebaskan karena telah berdamai dengan KNI seperti yang tergambar dalam surat pernyataan damai yang beredar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat yang beredar berisikan pernyataan minta maaf Waisul Qurni kepada PT KNI. Dalam surat yang ditandatangani Waisul diatas materai 8 Maret 2019 itu juga disebutkan pernyataan Waisul yang disampaikan ke media tidak benar karena ia tidak pernah mengetahui fakta fakta maupun kebenaran dilapangan tentang pembangunan jembatan yang dilakukan PT KNI, sehingga jelas apa yang telah ia nyatakan tersebut bukan merupakan informasi yang benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marthen mengatakan surat yg di buat oleh tim kuasa hukum pada 7 Maret 2018 adalah surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Surat itu, kata dia berisi tiga poin yaitu ; permohonan untuk tidak ditahan, berjanji akan kooperatif, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang berpotensi ditangkap.

Marthen mengaku tidak tahu dari mana sumber surat pernyataan damai itu muncul. Menurutnya, Waisul tidak mungkin melakukan langkah atau tindakan tanpa sepengetahuan tim pengacaranya. "Surat yang beredar sangat berbeda dengan yang kami buat dan tandatangani," katanya.

Jika mengacu pada terminologi kesepakatan, kata Marthen, dua belah pihak menyelesaikan persoalan. "Ini status Waisul masih tersangka, wajib lapor, apanya yang damai?."

SImak pula :
Ada Jembatan Reklamasi, Nelayan Kampung Dadap Susah Pulang

Waisul Qurni, Ketua Forum Masyarakat Nelayan Dadap dijemput paksa polisi pada 6 Maret 2019 lalu setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian PT KNI di media. Kasus ini bergulir usai Waisul Qurni dan sejumlah warga Dadap menggelar aksi protes pembangunan jembatan reklamasi pada 18 Juli 2018.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus