Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dilarang Beroperasi di Jalan, Polisi Ungkap Aturan Soal Penggunaan Sepeda Listrik

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

13 Juli 2022 | 11.00 WIB

Ninebot Segway menghadirkan otoped listrik baru dengan nama Kickscoter Air T15. Sumber: autoevolution.com
Perbesar
Ninebot Segway menghadirkan otoped listrik baru dengan nama Kickscoter Air T15. Sumber: autoevolution.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan. Bahkan tidak hanya larangan penggunaan, sepeda listrik ini juga diimbau agar tidak dijual lagi ke masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu," kata Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, dilansir dari laman NTMC Polri, Rabu, 13 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Zulanda, saat ini masyarakat masih ambigu menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik. Padahal kedua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan. 

Sebagai informasi, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Beleid ini mengatur soal sepeda listrik, otoped, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik tersebut adalah harus menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Selain itu, kendaraan ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu, atau trotoar. Kemudian kecepatan maksimal pengoperasian kendaraan tertentu listrik, 25 kilometer per jam.

Sementara untuk penggunaan sepeda motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik. Dalam aturan ini, ditetapkan sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

"Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipenya. Banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya, rata-rata digunakan anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatan lebih dari 25 km per jam," jelas Zulanda.

Penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya ini disebut sangat berbahaya bagi pengguna atau orang lain. Bahkan ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya akan dikenakan sanksi pidana satu tahun kurungan dan denda Rp 24 juta yang tercantum di pasal 277 KUHP. Sementara penjualan sepeda listrik akan dikenakan sanksi pada pasal 55 dan 56 karena turut membantu penjualan motor ilegal.

Baca juga: Sultan Yogya Instruksikan Tindak Tegas Pengguna Otoped Listrik di Kawasan Terlarang

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus