Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Truk dengan dimensi lebih atau over dimension yang melanggar aturan masih banyak berkeliaran di Indonesia. Salah satu yang bertanggung jawab adalah penjual atau juga pembuat truk tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, mengatakan hal tersebut harus ditindak keras. Ia menyebut tidak akan segan memproses hukum para pelaku yang masih menjual truk dimensi lebih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau nanti dijumpai diler masih menjual truk yang dimensi tidak sesuai dan karoseri sedang membuat dan ketemu petugas saya yang datang ke tempat itu, saya tidak ada opsi lain saya akan lakukan penyidikan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 3 September 2019.
"Sesuai dengan aturan kita, ada di UU, mereka tahu semua," tambah Budi.
Karena dikatakan Budi selama ini ada beberapa kasus diler sebagai penjual juga karoseri sebagai pembuat, menawarkan truk dengan dimensi lebih kepada konsumen.
Namun pihak Kemenhub masih sebatas memberi peringatan lebih dulu. Jika ke depannya terjadi lagi maka Kemenhub akan memproses diler atau karoseri tersebut.
"Tentunya mungkin tapi kalau secara dimensinya kalau APM (agen pemegang merek) tidak tanggung jawab. Diler kadang kadang membuat marketnya juga mungkin sudah diiming-imingi bahwa bisa ukuran sekian sampai lah ke pihak karoseri," tutur Budi.
"Jadi saya sampaikan sekarang yang sudah, sudah. Akan saya normalisasi tapi ke belakang saya minta tidak ada lagi berbuat seperti ini. Jadi jangan sampai diler tawarkan pada customernya dengan ukuran dimensi yang tidak sesuai," ucapnya.