Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Dirjen Otonomi Daerah Bicara Tentang Pengganti Sandiaga Uno

Hingga saat ini Anies Baswedan belum tahu siapa yang bakal menggantikan Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta..

16 Agustus 2018 | 15.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla berjabat tangan dengan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di rumah dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018. TEMPO/Vindry Florentin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan pengganti Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta sudah ada mekanismenya. Calon penganti nanti diusulkan oleh partai-partai yang mengusungnya dalam Pilkada DKI 2017. “Nama calon dibawa ke DPRD melalui gubernur untuk diseleksi,” ujar Soni, Rabu, 15 Agustus 2018.

Baca: Sandiaga Uno Bantu Prabowo, Kemendagri Beri Teguran Jika ...

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama yang diperoleh dari seleksi itu kemudian diberikan kepada gubernur untuk dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri. “Lalu diproses lebih lanjut ke presiden,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Soni, penetapan wakil gubernur penganti sudah harus dilakukan sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 170 dan 171  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan penjabarannya terdapat dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara.

Sandiaga mundur dari posisi wakil gubernur DKI Jakarta karena mencalonkan diri menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gubernur Anies Baswedan mengatakan belum tahu siapa yang bakal menggantikan Sandi. Namun dia sudah mendengar ada sejumlah nama yang berpeluang mendampinginya hingga 2022.

“Bahwa Pak Sandi sudah mengundurkan diri, itu benar, tapi kita masih menunggu ketetapan dari presiden karena beliau yang mengangkat,” ujar Anies Senin, 13 Agustus 2018.

Baca: Pengganti Sandiaga Uno, Nama Mardani Ali Sera Disebut-sebut

Menurut Anies, pengunduran diri Sandiaga Uno harus melewati sidang paripurna di DPRD. Setelah itu, ia masih akan bersurat ke presiden untuk meminta penetapan pengunduran diri wakilnya itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus