Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan pengganti Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta sudah ada mekanismenya. Calon penganti nanti diusulkan oleh partai-partai yang mengusungnya dalam Pilkada DKI 2017. “Nama calon dibawa ke DPRD melalui gubernur untuk diseleksi,” ujar Soni, Rabu, 15 Agustus 2018.
Baca: Sandiaga Uno Bantu Prabowo, Kemendagri Beri Teguran Jika ...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama yang diperoleh dari seleksi itu kemudian diberikan kepada gubernur untuk dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri. “Lalu diproses lebih lanjut ke presiden,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Soni, penetapan wakil gubernur penganti sudah harus dilakukan sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 170 dan 171 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan penjabarannya terdapat dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara.
Sandiaga mundur dari posisi wakil gubernur DKI Jakarta karena mencalonkan diri menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gubernur Anies Baswedan mengatakan belum tahu siapa yang bakal menggantikan Sandi. Namun dia sudah mendengar ada sejumlah nama yang berpeluang mendampinginya hingga 2022.
“Bahwa Pak Sandi sudah mengundurkan diri, itu benar, tapi kita masih menunggu ketetapan dari presiden karena beliau yang mengangkat,” ujar Anies Senin, 13 Agustus 2018.
Baca: Pengganti Sandiaga Uno, Nama Mardani Ali Sera Disebut-sebut
Menurut Anies, pengunduran diri Sandiaga Uno harus melewati sidang paripurna di DPRD. Setelah itu, ia masih akan bersurat ke presiden untuk meminta penetapan pengunduran diri wakilnya itu.