Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pihak Hotel Alexis membantah hotel kontroversial yang berlokasi di Jl. Kp. Bandan, Pademangan, Jakarta Utara itu telah berganti nama menjadi 4Play atau Foreplay. Kabar bahwa Hotel Alexis berubah nama dibantah oleh seorang sekuriti yang berjaga di Xis 4Play, yakni Hermanto. "Ini cuma karaoke dan diskotek," kata Hermanto di lokasi pada Senin, 27 November 2017.
Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita juga membantah kabar tersebut. Dia menjelaskan, nama 4Play mengacu kepada bar, diskotek, dan karaoke milik Hotel Alexis.
"Jadi yang di plang itu namanya Foreplay adalah bar kami yang berada di lantai satu," kata Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita saat dihubungi Tempo pada Senin petang, 27 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca : Ini Kata Warga Soal Ribut-ribut Hotel Alexis Ganti Nama Foreplay
English version: Alexis Hotel Resumes Business, Changes Name to 4Play
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lina menjelaskan, bahwa izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) nya tidak diperpanjang oleh dinas PTSP DKI adalah izin Griya Pijat dan Hotel Alexis. "Sementara izin unit usaha lainnya, yaitu bar, karaoke, resto dan live music izinnya tetap berjalan normal," kata dia.
Belakangan, nama Hotel dan Griya Pijat Alexis kembali ramai dipergunjingkan. Pasalnya, hotel kontroversial yang telah diberhentikan izinnya oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta tersebut diduga telah berganti nama menjadi 4Play. Isu bergantinya nama Hotel Alexis menjadi 4Play viral usai seorang netizen mengunggah foto plang bertuliskan nama barunya tersebut.
Plang bertuliskan Xis Karaoke 4Play itu terpampang sekitar sepuluh meter di sebelah kiri Hotel Alexis. Plang itu berdiri tepat di pintu masuk mobil tempat hiburan karaoke dan diskotek milik Hotel Alexis. Logo 4Play terlihat mencolok dengan warna merah di atas warna dasar hitam. Simbol serupa tanduk menghiasi sisi kanan dan kiri angka '4'. Di atas logo angka bertanduk iblis tersebut, dibubuhi simbol halo yang erat dengan malaikat.
Hotel Alexis berhenti beroperasi pada 31 Oktober 2017, setelah perpanjangan surat izin Tanda Dasar Usaha Pariwisata yang diajukannya ditolak oleh Pemerintah DKI Jakarta. Permohonan. TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Keputusan tak memperpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Nomor 113 tentang pendaftaran usaha pariwisata.
Dinas Penanaman Modal dan PTSP juga menyangkal memberi izin baru pergantian nama Hotel Alexis menjadi 4play. "4Play itu memang karaokenya yang masih berlaku izinnya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi saat dihubungi secara terpisah, kemarin.
ZARA AMELIA | DEWI NURITA