Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Dishub Tangerang Tolak Perubahan Jam Operasional Truk Barang

Dishub Kabupaten Tangerang, Banten, punya alasan kuat untuk mempertahankan jadwal jam operasional truk tambang dan barang meski diminta BPTJ.

4 Maret 2019 | 10.21 WIB

Petugas Polisi mencoba mengurai kemacetan di jalan Ir. H Juanda, Ciputat. Truk tersebut tengah mengangkut sejumlah muatan berupa gula pasir. Tangerang, 12 Agustus 2015. TEMPO/ Aditia Noviansyah
Perbesar
Petugas Polisi mencoba mengurai kemacetan di jalan Ir. H Juanda, Ciputat. Truk tersebut tengah mengangkut sejumlah muatan berupa gula pasir. Tangerang, 12 Agustus 2015. TEMPO/ Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, mempertahankan jadwal jam operasional truk tambang dan barang. Dishub menyatakan penolakan perubahan jam operasional truk ini demi kelancaran arus lalu lintas sesuai dengan peraturan bupati setempat.

Baca: Tangerang Tetap Berlakukan Aturan Pembatasan Operasional Truk

"Ini tidak dapat diubah lagi karena dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2018 disebutkan bahwa jam operasional truk mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa di Tangerang, Minggu 3 Maret 2019.

Bambang mengatakan bahwa jam operasional truk itu sudah melalui kajian, penelitian, dan meminta pendapat masyarakat, terutama bagi pengendara mobil dan sepeda motor.

Menurut dia, pengendara mobil sangat merasakan kemacetan arus lalu lintas, salah satunya keberadaan truk memuat hasil tambang dan angkutan barang.

Apalagi, kendaraan dengan tonase besar melintas, menyebabkan mobil kecil sulit untuk melalui, apalagi ruas jalan yang dilewati belum memadai.

Dalam pertemuan pengurus Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan instansi terkait, ada usulan agar jam operasional pada perbup itu diubah. Namun, Bupati tetap tidak mau mengubah karena sudah merupakan hasil kajian mendalam sehingga lahir perbup tersebut.

Permintaan revisi jam operasional truk itu diajukan oleh Direktur Angkutan BPTJ Aca Mulyana. Namun Bupati tetap bertahan.

Alasannya, banyak keluhan dari pengguna jalan yang disampaikan langsung kepada Bupati bahwa truk barang dianggap sebagai salah satu penyebab kemacetan lalu lintas.

Demikian pula, truk membawa hasil tambang di jalan raya Legok-Karawaci dan jalan Munjul-Tigaraksa membuat pengendara mobil mengeluh karena banyak juga tanah atau pasir basah berceceran.

Baca: Pengusaha Resah Tes Jam Operasional Truk di Jalan Tol Cikampek

Sejumlah pengendara sepeda motor bahkan mengalami kecelakaan akibat menghindari truk muatan barang dan muatan hasil tambang. Sehingga Dishub Kabupaten Tangerang memutuskan untuk tetap mempertahankan jam operasional truk barang. "Tanah berceceran menyebabkan jalan licin, pengendara motor terutama wanita banyak yang jatuh akibat melintasi ruas tersebut," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus