PEMILIHAN umum di Provinsi Irian Jaya Barat terancam kisruh. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua ogah membantu proses pendaftaran calon anggota legislatif di provinsi baru itu. ”Kami menolak tugas KPU pusat untuk membantu penjaringan, verifikasi faktual, dan urusan administratif terhadap para calon anggota legislatif di Irian Jaya Barat,” ujar Ketua KPU Papua, Ferry Kareth, Rabu pekan lalu.
Ia menganggap tugas KPU pusat itu berat karena waktunya singkat—mestinya diserahkan sejak sebelum Desember 2003. Apalagi penugasannya tanpa disertai dasar hukum yang jelas. KPU pusat juga dinilai tak konsisten, karena membentuk sekretariat tanpa didahului pembentukan KPU Irian Jaya Barat.
Sekretariat KPU Irian Jaya Barat sendiri telah menerima berkas formulir calon anggota legislatif dari, antara lain, Kabupaten Fakfak, Sorong, Kaimana, Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Manokwari. Namun verifikasi faktual belum bisa dilaksanakan. ”Kami menunggu KPU Papua, sebagai provinsi induk,” ujar Sekretaris KPU, Sudarman.
Jika KPU Papua menolak melakukan verifikasi, ia meminta sikap itu disampaikan tertulis ke KPU pusat. Lalu KPU Irian Jaya akan melaporkan ke pusat dan meminta agar KPU pusat melaksanakan verifikasi faktual.
Jobpie Sugiharto, Sudrajat, Tempo News Room, Dwidjo U. Maksum (Kediri), Lita Oetomo (Jayapura)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini