Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng di Tangerang

Tersangka maling spesialis pembobolan rumah itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

5 September 2024 | 07.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Teluk Naga menangkap pelaku pencurian spesialis pembobolan rumah warga menggunakan obeng dan pahat di kawasan Kabupaten Tangerang pada Minggu, 1 September 2024. Tersangka berinisial K alias Rudin, 36 tahun, sudah lima kali membobol rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat mengatakan tersangka ditangkap usai melakukan pencurian di rumah tetangganya di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan Asem Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Minggu, pukul 04.35 WIB. Rudin ditangkap di rumah kontrakan di daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat penangkapan pencuri itu, petugas menyita barang bukti berupa satu jaket sweater dan celana yang digunakan Rudin saat membobol rumah, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp285 ribu, dua buah jam tangan dan cincin emas 2,5 gram.

Kepada polisi tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri. Dia memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.

"Setelah masuk, ia mengambil uang tunai, 2 jam tangan milik korban, cincin emas, kemudian melarikan diri," kata Wahyu di Tangerang Rabu, 4 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

Polisi menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban pencurian ke Polsek Teluk Naga.

"Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Teluk Naga.

Tersangka maling spesialis pembobolan rumah itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Bukti Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma, Komentar Hotman Paris di Sidang Korupsi Emas Antam

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus