Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DJP akan Kembalikan Uang Wajib Pajak yang Sudah Terlanjur Bayar PPN 12 Persen

DJp Kementerian Keuangan menjamin akan mengembalikan dana konsumen yang sudah terlanjur kena pungutan PPN 12 persen.

3 Januari 2025 | 10.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin akan mengembalikan dana konsumen yang sudah terlanjur kena pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya masih membahas mekanisme pengembalian pungutan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada 2025, tapi hanya bagi barang mewah. Namun beberapa pengusaha sudah terlanjur menaikkan pungutan pajak menjadi 12 persen meski barang dan jasanya tak terdampak perubahan tarif. Suryo menjamin uang wajib pajak tersebut akan dikembalikan. “Prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya mesti dikembalikan,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto: Tempo/M Taufan Rengganis

Editor: Ryan Maulana

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus