Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

26 Persen Gedung Bertingkat Tak Penuhi Standar Kebakaran

Persentase ketidaklengkapan proteksi kebakaran lebih tinggi pada bangunan milik pemerintah.

26 Agustus 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung bertingkat di kawasan Medan Merdeka, Jakarta, Agustus 2019. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sebanyak 255 dari 959 gedung bertingkat di Jakarta belum merampungkan syarat proteksi kebakaran.

  • Sebanyak 60 persen gedung pemerintah belum memenuhi protokol keselamatan kebakaran.

  • Kapolri mengirim surat kepada pengawas internal untuk memperbaiki alat pemadam kebakaran di setiap markas kepolisian.

JAKARTA - Sebanyak 255 gedung tinggi di Ibu Kota belum memenuhi standar keselamatan kebakaran. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, terdapat 959 bangunan berlantai delapan atau lebih, baik itu milik pemerintah pusat dan daerah maupun swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Per Agustus 2020, ada 26,6 persen gedung bertingkat yang masih harus melengkapi sistem dan peralatan pencegahan kebakaran,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Satriadi Gunawan kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiap pemilik dan pengelola gedung sebenarnya wajib memenuhi seluruh standar proteksi kebakaran saat mengajukan izin mendirikan bangunan ke Dinas Pelayanan Terpadu. Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Gedung.

Pemilik juga harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) untuk memastikan keamanan kegiatan usaha atau perkantoran di bangunan mereka. Setiap tahun, pemilik juga harus lolos dalam proses Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Berdasarkan data Dinas Pelayanan Terpadu, hanya 56 dari 704 gedung yang memenuhi syarat proteksi kebakaran telah mendapatkan LHP positif atau plus. Sisanya baru tercatat berhasil memperoleh SLF sebanyak 153 gedung dan SKK sebanyak 495 gedung.

Satriadi menolak menyebutkan detail identitas, lokasi, maupun pemilik gedung yang belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Namun dia tak membantah fakta bahwa mayoritas gedung bertingkat milik pemerintah pusat dan Pemprov DKI belum memenuhi protokol keselamatan kebakaran gedung. “Sangat bervariasi kekurangan setiap gedungnya. Intinya, proteksi ini memang banyak variabelnya,” kata dia.

Dinas Pelayanan Terpadu mencatat 58,9 persen atau 20 dari 34 gedung tinggi milik DKI belum lolos proteksi kebakaran. Bahkan tujuh gedung di antaranya telah mendapat surat peringatan I dan II karena melewati batas tenggat penyempurnaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran. Hal serupa menjerat pemerintah pusat yang 58,6 persen atau 55 dari 94 gedung bertingkatnya tak memenuhi syarat keselamatan dari serangan si jago merah.

Meski secara kuantitas paling banyak, yaitu 180 gedung, persentase ketidakpatuhan swasta hanya 21,7 persen dari total 831. “Ada kecenderungan standar keamanan kebakaran pemerintah memang lebih rendah daripada swasta,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho.

Berdasarkan hasil rapid assesment 2019, Ombudsman mendapati pelanggaran standar keselamatan kebakaran di gedung pemerintah ditemukan pada bangunan-bangunan tua. Menurut dia, instalasi dan sistem pencegahan bencana kebakaran di gedung lawas masih sangat sederhana dan tak sesuai dengan standar modern. Salah satunya adalah instalasi listrik--faktor yang mendominasi daftar penyebab kebakaran di Ibu Kota. “Data sudah kami sampaikan ke Pemprov DKI. Kami sudah minta juga untuk diperbaiki,” kata Teguh.

Isu keamanan gedung mencuat setelah gedung tujuh lantai Kejaksaan Agung di Blok M, Jakarta Selatan, hangus terbakar pada Sabtu lalu. Musibah tersebut memicu pertanyaan tentang early warning system yang diduga tak berfungsi. Sejumlah alat kelengkapan teknis, seperti hidran yang dipenuhi air dan alat pemadam mini, pun dikabarkan tak memenuhi ketentuan. Hal ini menyebabkan api melalap habis seluruh ruangan dalam waktu singkat.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis merespons cepat peristiwa tersebut. Dia mengirim surat kepada seluruh pengawas internal markas kepolisian untuk meminimalkan potensi kebakaran. Salah satunya adalah memeriksa instalasi listrik serta penyejuk ruangan yang kerap memicu korsleting dan percikan api. Setiap markas kepolisian juga wajib melengkapi diri dengan alat pemadam mini dalam jumlah yang cukup. “Pastikan semua alat pemadam kebakaran berfungsi dengan baik,” kata Idham.

FRANSISCO ROSARIANS

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus