Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penertiban reklame bakal menyasar seluruh wilayah di Ibu Kota. Penertiban tahap awal sudah dilakukan di kawasan pengendalian ketat, di sekitar ruas jalan protokol. "Tertibkan semuanya, supaya iklim kompetisi bisnisnya sehat," kata dia kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies memulai rangkaian penertiban reklame di Jakarta pada pertengahan Oktober lalu. Saat itu, ia secara simbolis memimpin pembongkaran papan reklame di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Reklame itu berada di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies mengatakan penertiban bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak reklame, sekaligus memberikan keadilan dan mengapresiasi pengusaha reklame yang taat aturan. Penertiban dilakukan pemerintah DKI Jakarta dengan didampingi kepolisian dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah penertiban, Anies mengatakan pemerintah akan merespons pengusaha dan masyarakat perihal kebijakan itu. Ia menerima beberapa masukan ihwal reklame di Jakarta. "Saya tak mau buru-buru bilang ada yang salah," kata dia.
Akhir pekan lalu, menurut Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, merupakan tenggat bagi perusahaan reklame yang melanggar untuk menunaikan kewajibannya dan membongkar papan reklame mereka.
Bambang mengatakan timnya menemukan 290 reklame tidak sesuai dengan aturan di Jakarta. Ratusan reklame itu berada di kawasan yang tidak seharusnya, tak memperpanjang izin, serta tidak membayar pajak kepada pemerintah DKI Jakarta. Pemilik 295 papan reklame diberi peringatan oleh pemerintah DKI sejak Agustus lalu, tapi hanya kewajiban atas lima papan reklame yang telah dipenuhi.
Bambang menuturkan bahwa saat ini Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sudah membongkar paksa 43 reklame yang melanggar. Sisanya, 247 papan reklame, akan segera dibongkar Satpol PP.
Selain pembongkaran, pemerintah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pelanggar. Bambang mengatakan mereka tak dapat mengurus perizinan mendirikan reklame di Jakarta selama satu tahun. "Material reklame yang kami bongkar juga akan kami sita," ujar Bambang.
Ketua Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia DKI Jakarta, Nuke Mayasaphira, mendukung penertiban yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta. Hanya, ia menyarankan agar penertiban dilakukan berdasarkan skala prioritas. Nuke menyarankan agar penertiban utamanya dilakukan pada bangunan reklame yang berdiri di kawasan tanpa penyelenggaraan reklame. "Jadi, bukan dimulai dari yang masa izinnya sudah habis," kata dia.
Selanjutnya, kata Nuke, penertiban dilakukan terhadap bangunan reklame yang masa izinnya telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi menurut Peraturan Gubernur Nomor 148. Sanksi larangan pemasangan reklame selama setahun sejak izin dicabut, menurut dia, bisa ditujukan bagi penyelenggara reklame yang mengalihkan izinnya ke pihak lain atau yang mengubah ukuran, konstruksi, penyajian, dan pesan setelah izin reklame terbit. Nuke mengatakan, berdasarkan survei asosiasinya pada Oktober tahun lalu, di Jakarta terdapat sekitar 2.400 reklame. LANI DIANA | M. JULNIS FIRMANSYAH | LINDA HAIRANI
Terbagi dalam Empat Zona
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo