Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, mengatakan program pemberian makanan tambahan untuk siswa pada 2019 belum bisa dilaksanakan. Program ini sempat berjalan tahun lalu. "Ini mau dibahas lagi, karena polanya berubah. Sampai sekarang program itu belum lelang," ujar Bowo, Kamis, 21 Februari 2019.
Baca: Anies Sebut Tantangan Terbesar di Jakarta Adalah Stok Pangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bowo tak merinci perubahan apa yang dimaksud. "Intinya kami mau sistemnya siap dulu. Sekarang belum siap," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam APBD DKI 2019, kegiatan ini dianggarkan di Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Dasar. Di Jakarta Pusat anggarannya Rp 34,5 miliar, di Jakarta Utara Rp 58,2, Jakarta Barat Rp 105,7 miliar, Jakarta Selatan Rp 62,6 miliar, Jakarta Timur (hanya wilayah 1) Rp 53,5 miliar, dan Kepulauan Seribu Rp 1,3 miliar. Sementara untuk PAUD dianggarkan Rp 5,2 miliar dan SLB Rp 3,7 miliar.
Program untuk anak sekolah itu serupa dengan program Revolusi Putih yang dicetuskan Prabowo Subianto. Program ini pernah ditawarkan kepada Gubernur Anies Baswedan yang tujuannya membuat karakter bangsa bertambah kuat.
Pada 2018, program itu sempat berjalan. Pemerintah DKI melalui Dinas Pendidikan melelang dua paket program itu, yang masing-masing paket diperuntukkan sekolah di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Nilai anggaran untuk masing-masing wilayah adalah Rp 3,8 miliar dan Rp 4,1 miliar.
Berdasarkan data dari lpse.jakarta.go.id, kontraktor pemenang lelang untuk wilayah Jakarta Utara adalah PT. Aktifitas Atmosfir dengan nilai penawaran Rp 3,3 miliar. Sedangkan di Jakarta Barat kontraktor pemenang lelangnya adalah PT. Ratu Anom Mandiri dengan nilai penawaran Rp 3 miliar.
Tiga paket program itu kembali akan dilelang di pertengahan tahun 2018, namun tak terlaksana. Dari keterangan di laman LPSE, ketiga paket program itu berstatus tender ulang.
Baca: Serapan Rendah, DKI Akan Kurangi Anggaran Subsidi Pangan 2019
Saat ini, kebijakan memberi pangan tambahan untuk siswa telah ditetapkan lewat Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah Pada Satuan Pendidikan. Dalam Pergub itu, pangan yang akan diberikan berupa jajanan sederhana yang berbahan pangan lokal atau hasil pertanian.