Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkap adanya kerja sama dengan PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi, untuk mengelola Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju di Teluk Jakarta. Kedua kawasan itu pernah dikenal sebagai Pulau C dan D yang izin pembangunannya memang dimiliki Kapuk Naga namun belakangan dibekukan Gubernur Anies Baswedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto, mengungkap ihwal perizinan itu pula yang melatari kerja sama. "Iya pastil karena hak dan izin-izinnya itu kan dia (PT Kapuk Naga Indah) yang punya," kata Dwi di Kawasan Pantai Maju, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad 23 Desember 2018.
Dwi menyampaikan, belum memikirkan bentuk kerja sama dengan pengembang pulau reklamasi itu. Namun di antara keduanya telah ada penekenan kesepahaman (MoU) soal pengembangan prasarana.
Dwi juga menyatakan kesepahaman baru dijalin dengan Kapuk Naga Indah. Dwi tidak menyebut untuk pengelolaan Kawasan Pantai Bersama atau Pulau G. Izin pembangunan pulau reklamasi yang satu ini dimiliki PT Muara Wisesa Samudra, juga sedang dibekukan.
Kapuk Naga Indah telah mengantongi hak guna bangunan (HGB) Pulau D, kini bernama Kawasan Pantai Maju. Sertifikat HGB Pulau D terbit pada 24 Agustus 2017, sehari setelah Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta menetapkan nilai jual obyek pajak pulau tersebut sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Penetapan dan penerbitan itu dilakukan di era Gubernur Djarot Saiful Hidayat. HGB terbit setelah PT Kapuk Naga Indah membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pulau D sebesar Rp 483,5 miliar pada 24 Agustus itu juga.
Belakangan Gubernur Anies Baswedan mencabut belasan izin pembangunan pulau reklamasi oleh swasta di Teluk Jakarta. Anies menyisakan tiga saja yakni Pulau C,D, dan G dengan alasan sudah telanjur terbangun.
Anies menugaskan PT Jakpro sebagai satu diantara BUMD DKI untuk mengelola ketiganya. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.