Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah DKI kembali mengizinkan resepsi pernikahan di gedung dan hotel setelah dilarang sejak awal pandemi Covid-19.
Izin resepsi pernikahan di PSBB transisi ini membutuhkan persyaratan panjang dari Dinas Pariwisata.
Dari 22 pemohon, DKI baru memberi izin bagi Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.
JAKARTA – Calon pengantin kembali membidik venue dalam ruangan (indoor) di hotel dan gedung serbaguna sebagai lokasi resepsi pernikahan. Di antaranya Rahmah, 26 tahun. Dia akan menggelar resepsi pernikahan di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada pertengahan Januari mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lulusan Universitas Indonesia itu optimistis hotel bintang lima yang menjadi pilihannya akan segera mengantongi izin pelaksanaan resepsi dari pemerintah DKI. “Kami proaktif berkoordinasi dengan manajemen hotel. Kami memantau langsung bagaimana status perizinan mereka ke pemerintah provinsi,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI Jakarta kembali mengizinkan pengelola hotel, gedung, dan venue dalam ruangan menggelar pesta pernikahan setelah dilarang sejak pandemi Covid-19 menghantam negeri ini pada Maret lalu. Izin tersebut tidak diberikan secara serta-merta dan harus melalui evaluasi panjang dari Dinas Pariwisata.
Menurut Rahmah, hotel berbintang menjadi tempat yang paling menjanjikan rasa aman soal pencegahan penularan Covid-19 selama acara syukuran pernikahan. Tanpa pagebluk pun, hotel-hotel itu sudah menerapkan prosedur operasional standar (SOP) kebersihan yang ketat bagi konsumen dibanding tempat lain, apalagi pesta rumahan. “Mereka juga bisa menjadwal ulang dan lebih fleksibel kalau memang kondisi tak memungkinkan untuk menggelar acara resepsi,” ujar dia.
Meski begitu, dia melanjutkan, keluarganya memang akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pembatasan jumlah tamu. Menurut rencana, resepsi tersebut digelar dengan konsep round table, di mana setiap undangan telah ditentukan posisi kursinya. Tamu pun dilarang membawa teman atau pasangan yang tak tercantum dalam daftar.
Manajemen hotel menambah rasa aman calon manten dengan menyediakan alat pengukur suhu tubuh, masker, face shield, sarung tangan, tempat cuci tangan, dan hand sanitizer. Panitia akan melarang tamu duduk berdekatan dan bersalaman, termasuk dengan pengantin. “Akan ada simulasi acara satu bulan dan dua pekan sebelum hari-H,” ujar Rahmah.
Protokol Covid-19 itu akan mengubah jalannya resepsi dibanding hari-hari pra-pandemi. Tapi memang begitulah syarat yang diberikan pemerintah DKI. Saking panjangnya daftar persyaratan itu, pemerintah DKI baru menyetujui dua hotel dari 22 pengelola gedung pertemuan dan hotel yang mengajukan izin resepsi sejak dua pekan lalu.
Kedua hotel bintang lima itu adalah JW Marriot dan Ritz-Carlton. "Besok (hari ini) izinnya akan keluar," kata Bambang Ismadi, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI.
Sisanya, dia melanjutkan, masih harus diperiksa petugas. Proses perizinan resepsi ini terdiri atas pengajuan berkas, evaluasi berkas, evaluasi lapangan, dan pengeluaran surat keputusan, yang paling cepat memakan waktu satu pekan. “Kami juga akan turun dalam pengawasan saat resepsi,” ujar Bambang.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta pemerintah DKI lebih cermat dan ketat saat mengizinkan pelaksanaan acara resepsi untuk fasilitas dalam ruangan. Menurut dia, setiap satu izin yang diberikan berarti menambah satu lokasi yang harus dipantau Satuan Tugas. Pemerintah pusat menekankan pentingnya evaluasi lapangan dari setiap izin keramaian. “Agar mata rantai (Covid-19) benar-benar bisa diputus selama PSBB transisi ini,” kata guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu.
FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo