Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

DKI Jakarta Sebut Pergub Tata Ruang Sudah Akomodasi 23 Masalah dari DPRD

DKI Jakarta menyatakan Peraturan Gubernur tentang tata ruang di Ibu Kota telah mengakomodasi 23 masalah yang disampaikan DPRD DKI.

11 Agustus 2022 | 11.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan Peraturan Gubernur tentang tata ruang di Ibu Kota telah mengakomodasi 23 masalah yang disampaikan DPRD DKI. Dia mengutarakan 23 item tersebut adalah interpretasi masalah yang dihadapi masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu semuanya sudah diakomodir dalam Pergub. Kami menyusun petanya (zonasi) berdasarkan itu (23 masalah)," kata dia usai rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bapemperda DPRD DKI menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan draf Raperda dalam rapat paripurna dewan pada Senin, 1 Agustus 2022. 

Perda 1/2014 harus dicabut lantaran Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI. Pergub ini tak bisa diimplementasikan selagi masih ada Perda 1/2014. 

Menurut Heru, salah satu masalah yang disampaikan DPRD DKI sehubungan dengan pulau. Legislator Kebon Sirih dan eksekutif sepakat agar zonasi pulau yang tercantum dalam Pergub tata ruang adalah pulau eksisting. Jika belum terbangun pulau, maka tidak akan tercatat dalam zonasi Jakarta. "Kesepakatannya bahwa yang kami atur polanya adalah (pulau) yang sudah wujud," ucap dia. 

Sebelumnya, anggota Bapemperda DPRD DKI, Mayjen TNI (Purn) Ferrial Sofyan mempersoalkan diterbitkannya Pergub 31/2022 tanpa mencabut Perda 1/2014 terlebih dulu. Dia juga meminta diperlihatkan isi Pergub baru tata ruang itu guna memastikan tidak ada klausul yang menyimpang dari kesepakatan awal dengan anggota dewan. Untuk itulah, rapat pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda 1/2014 ditunda. Bapemperda mengagendakan rapat lanjutan pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus