Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga yang terbukti mengonsumsi atau memiliki narkoba tinggal di rumah susun atau rusun milik DKI.
Baca: BNN Gelar Operasi di Rusun Jatinegara, 6 Penghuni Positif Narkoba
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, warga rumah susun yang positif narkoba telah melakukan pelanggaran berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya (tidak boleh menempati rusun). Kita akan melakukan proses administrasi, kita berikan surat teguran dan surat peringatan," kata Meli saat dihubungi, Jumat, 19 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasar hukum pelarangan itu, yakni Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Dalam peraturan itu terlampir perjanjian sewa bagi penghuni rumah susun sederhana sewa.
Pasal 7 huruf f di perjanjian itu tercantum, penghuni dilarang menjual atau memakai atau memproduksi narkoba. Bila melanggar, maka perjanjian sewa batal dan penghuni harus mengosongkan rusun.
Menurut Meli, pengosongan rusun itu berlaku untuk semua penghuni. Apalagi bila nama pemakai itu yang terdaftar menjadi penyewa rusun.
Namun, Pemprov DKI memberikan pengecualian untuk penghuni lanjut usia. Maksudnya, orangtua tetap dapat menempati rusun bila sang anak positif narkoba.
Artinya anak harus pindah dari rusun. Itu pun jika anak sudah cukup umur untuk untuk tinggal seorang diri. "Tentunya kita tetap mengedepankan kemanusiaan juga dalam hal ini," ucap Meli.
Hari ini Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengamankan enam penghuni rusun Jatinegara Kaum, Jakarta Timur yang positif mengonsumsi narkoba.
Baca: BNN Temukan Bandar Narkoba Umur 15 Tahun di Rusun DKI Jakarta
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Brigadir Jenderal Johny P. Latupeirissa mengatakan, BNN tak menemukan barang bukti seperti obat atau alat pengisap. Keenam pengguna narkoba itu dibawa ke kantor BNNP DKI untuk diperiksa lebih lanjut.